SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - KPU Sidoarjo mulai membuka rekrutmen calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Bagi warga yang berusia 17 tahun ke atas, bisa mendaftar menjadi calon anggota PPS dengan melengkapi berkas persyaratan yang telah diumumkan oleh KPU Sidoarjo.
Selain masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan, pendaftaran calon anggota PPS ini juga bisa diikuti kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa. Syaratnya, ASN dan perangkat desa tersebut harus menyertakan surat izin dari atasannya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Tidak ada larangan bagi ASN dan perangkat desa untuk mendaftar PPS. Namun harus ada izin dari atasannya," kata Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak, Minggu (18/12/2022) malam.
Ia berharap, masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mendaftar menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024 ini. Dia menyebut, informasi pendaftaran calon anggota PPS bisa diperoleh di kantor KPU Sidoarjo dan seluruh kantor desa dan kelurahan di Kota Delta.
Iskak menambahkan, calon anggota PPS yang direkrut berjumlah 3 orang untuk setiap desa dan kelurahan. Mengacu pemilu sebelumnya, dengan jumlah desa dan kelurahan sebanyak 349 di Sidoarjo, calon anggota PPS yang bakal direkrut total berjumlah sekitar 1.047 orang.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Sementara itu, berdasarkan informasi dari KPU Sidoarjo, ada sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi calon anggota PPS Pemilu Tahun 2024. Persyaratan itu yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Pendaftar juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
Pendaftar juga disyaratkan berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
Selain itu pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan ke KPU Sidoarjo sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai tanggal 27 Desember 2022, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir atau petugas pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jl Raya Cemengkalang No 1 Sidoarjo. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News