KPU Sidoarjo Rekrut PPS Pemilu 2024, ASN dan Perangkat Desa Bisa Mendaftar

KPU Sidoarjo Rekrut PPS Pemilu 2024, ASN dan Perangkat Desa Bisa Mendaftar Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - KPU mulai membuka rekrutmen calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk . Bagi warga yang berusia 17 tahun ke atas, bisa mendaftar menjadi calon anggota PPS dengan melengkapi berkas persyaratan yang telah diumumkan oleh KPU .

Selain masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan, pendaftaran calon anggota PPS ini juga bisa diikuti kalangan aparatur sipil negara () dan perangkat desa. Syaratnya, dan perangkat desa tersebut harus menyertakan surat izin dari atasannya. 

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Tidak ada larangan bagi dan perangkat desa untuk mendaftar PPS. Namun harus ada izin dari atasannya," kata Ketua KPU , Mukhamad Iskak, Minggu (18/12/2022) malam.

Ia berharap, masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mendaftar menjadi calon anggota PPS ini. Dia menyebut, informasi pendaftaran calon anggota PPS bisa diperoleh di kantor KPU dan seluruh kantor desa dan kelurahan di Kota Delta.

Iskak menambahkan, calon anggota PPS yang direkrut berjumlah 3 orang untuk setiap desa dan kelurahan. Mengacu pemilu sebelumnya, dengan jumlah desa dan kelurahan sebanyak 349 di , calon anggota PPS yang bakal direkrut total berjumlah sekitar 1.047 orang.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Sementara itu, berdasarkan informasi dari KPU , ada sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi calon anggota PPS Pemilu Tahun 2024. Persyaratan itu yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Pendaftar juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

Pendaftar juga disyaratkan berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

Selain itu pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan ke KPU sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai tanggal 27 Desember 2022, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir atau petugas pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten , Jl Raya Cemengkalang No 1 . (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO