Sidang yang lakukan oleh korban dan terdakwa secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/12/2022).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang duda beranak satu bernama Moch Zainuddin, asal Jambangan, Surabaya, pelaku penganiayaan seorang gadis yang juga pacarnya akhirnya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pria tersebut, melakukan penganiayaan terhadap ENP, hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pelipis mata bagian kanan.
BACA JUGA:
- Bikin 3 Pelaku Curanmor Pincang, Polrestabes Surabaya Bentu Tim Khusus Berantas Kejahatan Jalanan
- Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang
- Dishub Surabaya Siapkan Tombol Penilaian Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri
- Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Surabaya
Selama persidangan, Moch Zainuddin tidak mengakui dan berkelit dari perbuatannya, sehingga membuat jaksa dan hakim geram. Sehingga, ia sempat mengaku melakukan penganiayaan tersebut terhadap korban baru satu kali, hingga akhirnya, terdakwa jujur setelah berkali-kali hakim melakukan teguran kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Samsul J Efendi mengatakan, terdakwa merupakan calon suami korban berinisial ENP yang melakukan penganiayaan dengan cara dipukul, ditendang, dicakar hingga akhirnya pelipis mata korban berdarah.
"Terdakwa ini merupakan calon suami dari ENP. Tanggal 02 Oktober 2022 lalu, korban dipukul, ditendang, dan dicakar sampai pelipis matanya berdarah," katanya dalam persidangan, Senin (26/12/2022).
Ia mengatakan, kekerasan yang dilakukan terdakwa ini, bukan pertama kali dilakukan, selama 1,5 tahun menjalin asmara bersama, terdakwa seringkali melakukan penganiayaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




