SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial MJR (36) asal Sidotopo Wetan, ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya, karena aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di kampus Unair.
Pelaku yang yang menjalankan aksinya seorang diri itu, ternyata baru keluar dari Lapas beberapa minggu terakhir ini.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Selama melakukan aksinya, target pelaku mayoritas adalah kampus yang berada di wilayah Surabaya, dan sempat viral, karena aksinya terekam kamera CCTV yang tersebar di sosial media.
Dalam rekaman CCTV tanggal 15 Desember 2022, sekitar pukul 13.58 WIB, terlihat MJR berjalan di lorong lantai 2. Pada lorong tersebut, terlihat sepi dan salah satu pintu ruangan, ada yang tidak terkunci.
Sehingga, pelaku secara leluasa melakukan pencurian berupa tas dan keluar dari gedung kampus B Unair menuju parkiran sepeda motor.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Saat meninggalkan tempat, dirinya sempat dicurigai oleh salah satu petugas pengamanan. Oleh petugas pengamanan kampus, sempat ditegur karena masuk tanpa izin. Hal tersebut, juga sempat direkam menggunakan ponselnya.
“Dia sempat saya tanya, cari siapa? Dia menjawab cari Andi, lalu saya jawab ‘tidak ada bernama Andy’. Setelah itu saya peringatkan pelaku jangan masuk sembarangan harus seizin keamanan, karena gak ada kecurigaan lantas saya lepas,” ujar security yang tidak berkenan disebut namanya.
Secara terpisah, wartawan BANGSAONLINE.com saat menghubungi Kepala Humas Kampus Unair, Dr Marta PKIP melalui aplikasi Whatsapp, terkait lemahnya keamanan di Kampus B Unair, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara resmi.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, MJR mengaku target pembobolan dan pencuriannya, adalah kampus Unair B dan C, serta Kampus ITS, karena di wilayah tersebut, lemah dari segi pengamanannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirza Maulana mengatakan, pelaku beberapa kali lolos, akhirnya MJR ditangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Kapasan, Simokerto, pada Jumat (23/12/2022).
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun langsung bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Mirzal, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
"Selain pelaku barang bukti yang berhasil kami amankan adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku)," tutupnya.
Atas perbuatannya satu tersangka ini, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News