SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang buruh pabrik harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Balongbendo, Sidoarjo. Ia adalah Sugiyanto alias Degek (40) warga Bakalanwringin Pitu, Balongbendo.
Penangkapan Degek bermula dari penangkapan seorang budak sabu berinisial BD (30) warga Wringinanom Gresik pada, Kamis (22/12/2022) lalu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"BD ini ditangkap di jalanan kampung Desa Bogem, Balongbendo. Pada penangkapan itu, didapati sabu-sabu seberat 0,25 gram," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat memimpin konferensi pers, Rabu (28/12/2022).
Dari interogasi petugas, BD mengaku mendapat barang haram itu dari Degek. Pengembangan penyelidikan pun akhirnya dilakukan petugas kepolisian hingga akhirnya berhasil menangkap Degek di Desa Bakalan, Balongbendo.
"Saat itu dilakukan penggeledahan, kami menemukan 43 butir ekstasi berlogo Batman. Kemudian ditemukan pula 81 poket sabu-sabu dengan berat total 47,91 gram," ucapnya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Saat diperiksa, Degek mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku berinisial MAS. Degek menurutnya berperan sebagai kurir. Petugas kemudian membawa ke Degek ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
"Dari rumah pelaku petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 klip besar dengan berat total 935,20 gram. Selain itu ada juga tiga unit timbangan elektrik yang berhasil disita," terangnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Kini, kedua pelaku itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Mereka diancam dua pasal sekaligus.
Pertama pasal 114 ayat 2 dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Kemudian yang kedua adalah pasal 112 ayat dua dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News