Edarkan Sabu dan Ekstasi, Buruh Pabrik di Sidoarjo Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Buruh Pabrik di Sidoarjo Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang buruh pabrik harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan di Balongbendo, Sidoarjo. Ia adalah Sugiyanto alias Degek (40) warga Bakalanwringin Pitu, Balongbendo.

Penangkapan Degek bermula dari penangkapan seorang budak sabu berinisial BD (30) warga Wringinanom Gresik pada, Kamis (22/12/2022) lalu.

"BD ini ditangkap di jalanan kampung , Balongbendo. Pada penangkapan itu, didapati sabu-sabu seberat 0,25 gram," kata Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat memimpin konferensi pers, Rabu (28/12/2022).

Dari interogasi petugas, BD mengaku mendapat barang haram itu dari Degek. Pengembangan penyelidikan pun akhirnya dilakukan petugas kepolisian hingga akhirnya berhasil menangkap Degek di Desa Bakalan, Balongbendo.

"Saat itu dilakukan penggeledahan, kami menemukan 43 butir berlogo Batman. Kemudian ditemukan pula 81 poket sabu-sabu dengan berat total 47,91 gram," ucapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO