TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban membongkar kasus peredaran uang palsu yang terjadi di sejumlah toko di wilayah hukumnya.
Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan seorang yang diduga terlibat peredaran uang palsu dan menyita barang bukti senilai Rp10 juta pecahan Rp100 ribu.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Kita telah mengamankan seorang terduga pelaku peredaran uang palsu dan barang bukti senilai Rp10 juta," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (1/1/2023).
Mantan Kapolres Sumenep ini menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mendapati dua lembar uang palsu yang beredar di toko. Selain di wilayah kota, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Bancar.
"Terduga pelaku bersama barang bukti telah kita tahan guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Pihaknya belum bisa membuka identitas terduga pelaku karena masih dalam proses pengembangan. Sebab, dimungkinkan terdapat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.
"Modusnya, pelaku membelanjakan uang palsu ini di toko-toko yang tidak memiliki money detector atau alat deteksi uang. Terduga pelaku asli Tuban, uang palsu itu didapat dari temannya orang luar Tuban," pungkasnya. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News