KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Hanindhito Himawan Pramana memberikan perhatian khusus kepada sektor budaya dan seni di Kabupaten Kediri. Terakhir, politikus PDIP itu berhasil mematenkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) jaranan jowo sebagai kesenian milik Kabupaten Kediri.
Jaranan jowo resmi menjadi milik Kabupaten Kediri usai Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional.
BACA JUGA:
- Bupati Kediri Minta Ansor Bentengi Masyarakat dari Radikaalisme dan Dampak Negatif Bandara
- Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Bupati Kediri Fasilitasi Kebutuhan Umat Hindu
- Halal Bihalal, Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri
- Telisik Peradaban Tionghoa, Pemkot Kediri dan Pasak Jelajahi Kawasan Pecinan
Upaya yang dilakukan Bupati Dhito tak hanya untuk jaranan jowo saja, namun juga pada budaya dan seni Kabupaten Kediri lainnya.
“Kita upayakan untuk beberapa budaya dan kesenian lainnya untuk di-HAKI-kan, termasuk juga ada produk makanan khas Kabupaten Kediri,” terang Putra Menseskab Pramono Anung tersebut, Jumat (6/1/2022).
Orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu berharap upaya pematenan kekayaan intelektual milik Bumi Panjalu dapat meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap budaya asli Kabupaten Kediri.
Karena menurutnya, potensi budaya di Kabupaten Kediri ini melimpah. Sehingga perlu adanya pematenan HAKI agar tidak diakui pihak lain.
“Mari bersama merawat dan nguri-nguri budaya dan kesenian asli Kabupaten Kediri serta tumbuhkan rasa memiliki budaya ini,” tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya