Ilustrasi
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Menghebohkan, seorang istri polisi berinisial MH(41), melaporkan suaminya dengan tuduhan perkara tindak pidana pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 lalu ke Bidpropam Polda Jatim.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongky Nata mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh AD (45) Warga Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, itu sangat bejat, kelakuan pelaku juga merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan.
BACA JUGA:
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
Bahkan, oknum anggota polisi yang berpangkat Aipda itu, tidak hanya menjajakan istrinya kepada sesama oknum anggota kepolisian yang berinisial Iptu MHD, anggota Satlantas Polres Pamekasan, dan AKP HT anggota Polres Bangkalan.
"Pelaku juga menjual sang istri kepada oknum anggota TNI AD aktif berinisial SY yang bertugas di Koramil Sampang dan seorang pemilik usaha toko optik ternama di Kabupaten Pamekasan berinisial DD," ungkap Yolies Yongky Nata, yang menunjukkan surat laporan ke Ditpropam Polda Jatim yang tertanggal 29 Desember 2022 lalu, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (8/1/2023)
Menurutnya, AD sebelum melakukan tindakan bejatnya itu, pelaku bersama temannya itu berpesta narkoba jenis sabu.
"Sebelum meniduri MH, AD bersama temannya mengkonsumsi sabu dan istrinya juga di cekoki sehingga tidak sadarkan diri. Lalu setelah tidak sadar baru AD menyuruh temannya itu untuk melakukan hubungan intim," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




