PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Menghebohkan, seorang istri polisi berinisial MH(41), melaporkan suaminya dengan tuduhan perkara tindak pidana pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 lalu ke Bidpropam Polda Jatim.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongky Nata mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh AD (45) Warga Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, itu sangat bejat, kelakuan pelaku juga merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Bahkan, oknum anggota polisi yang berpangkat Aipda itu, tidak hanya menjajakan istrinya kepada sesama oknum anggota kepolisian yang berinisial Iptu MHD, anggota Satlantas Polres Pamekasan, dan AKP HT anggota Polres Bangkalan.
"Pelaku juga menjual sang istri kepada oknum anggota TNI AD aktif berinisial SY yang bertugas di Koramil Sampang dan seorang pemilik usaha toko optik ternama di Kabupaten Pamekasan berinisial DD," ungkap Yolies Yongky Nata, yang menunjukkan surat laporan ke Ditpropam Polda Jatim yang tertanggal 29 Desember 2022 lalu, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (8/1/2023)
Menurutnya, AD sebelum melakukan tindakan bejatnya itu, pelaku bersama temannya itu berpesta narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Sebelum meniduri MH, AD bersama temannya mengkonsumsi sabu dan istrinya juga di cekoki sehingga tidak sadarkan diri. Lalu setelah tidak sadar baru AD menyuruh temannya itu untuk melakukan hubungan intim," tambahnya.
Selain itu, pelaku juga merekam video aksi temannya yang sedang melakukan hubungan intim dengan istrinya tersebut.
"Tindakan suaminya MH itu sudah di luar batas nalar, karena selain mengajak temannya berhubungan korban juga sering diperlakukan tidak wajar lantaran saat berhubungan AD juga menggunakan alat kelamin buatan yang terbuat dari karet," paparnya.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Menurut Yongki, MH diperlakukan seperti itu, sejak 2015 lalu. Tahun 2022, korban akhirnya bisa lepas, setelah melaporkan tindakan bejat tersebut, ke Bidpropam Polda Jatim.
"Kini AD sudah diamankan di Propam Polda Jatim," jelasnya.
Yongki pengacara MH berharap, semua yang terlibat dalam tindakan keji tersebut pihak Polda Jatim bisa menangkap dan mengusut secara tuntas. (dim/sis)
Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News