Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19

Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 Tim Jaksa Penyidik Saat Melakukan Penggeledahan Rumah Tersangka MS, Terkait Dugaan Tipikor Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, Senin (9/1/2023)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan operasional pesantren pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, Senin (9/1/2023).

Penggeledahan itu, dilakukan di rumah tersangka berinisial MS (43) di Desa Wartudandang, Kecamatan Prambon, .

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

Penggeledahan itu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri , Nomor PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023, tentang melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri , Dicky Andie Firmansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri , dengan Nomor 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tanggal 09 Januari 2023 tentang izin penggeledahan.

"Barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten ", katanya.

Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.

"Fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman dan perbuatan tersangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001", pungkasnya.

Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan Pengurus TPQ, serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka. (raf/sis)

Baca Juga: Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO