GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggerebek rumah di Blok F7/16, Perumahan (Perum) Grand Verona Regency Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Senin (9/1/2023) malam.
Penggerebekan ini, dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat kalau rumah yang berada di sekitar area pertambakan di dekat terminal Bunder ini, digunakan sebagai tempat praktik penggandaan uang palsu.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial, MY (59), warga asal Kabupaten Lamongan.
Di rumah kontrakan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) , diantaranya, uang palsu pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan sejumlah miliaran rupiah.
Terduga pelaku, diduga telah melakukan praktik penggandaan uang palsu cukup lama dan diduga telah menggandakan Rp500 juta menjadi Rp 5 miliar.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa keris, jenglot, tongkat dan sejumlah kantong berisi darah manusia golongan O.
Darah itu, diduga dibeli dengan harga Rp30 juta. Kantong darah berada dalam lemari pendingin kecil di rumah kontrakan pelaku.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Gresik dan menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan membenarkan penangkapan terduga pelaku.
"Terduga pelaku diamankan Senin (9/1/2023), sekitar pukul 03.00 WIB. Kita amankan bersama barang bukti uang palsu mainan," ucapnya wartawan, Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi mengatakan, sebanyak 34 kantong darah diamankan Satreskrim Polres Gresik dari rumah dukun pengganda uang palsu, MY (42).
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
"Kantong darah sebanyak itu, diduga digunakan pelaku dalam praktik penggandaan uang palsu," katanya.
Menurutnya, kantong darah saat diamankan berada di dalam kulkas milik pelaku MY di rumah kontrakannya. Total 250cc darah itu, diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang.
Ia juga menegaskan, kantong darah tersebut diletakkan di wadah. Selanjutnya, diminum jenglot untuk ditunjukkan kepada para korban dalam praktik menggandakan uang.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
"Darah yang dibeli pelaku dimakan jenglot, lengkap dengan sesajennya. Tujuannya, untuk menggandakan uang," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami asal MY mendapatkan puluhan kantong darah dengan logo PMI.Juga meminta masyarakat yang menjadi korban pelaku melapor.
"MY terancam dijerat dengan Pasal 195, tentang UU Kesehatan," tutupnya. (hud/sis)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News