KEDIRI (bangsaonline) - Aksi Moch Nurrohman spesialis pencurian di
Rumah Skit Gambiran warga kelurahan Ngronggo Kota Kediri harus berakhir
setelah Senin (7/4/2014) dinihari berhasil ditangkap usai menjalankan
aksinya mencuri barang-barang berharga milik salah seorang pasien
di rumah sakit milik pemerintah itu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku datang kerumah sakit mengendarai
sepeda motor dan ditaruh d iarea parkiran rumah sakit. Kemudian dia masuk
lewat pintu selatan. Selanjutnya, pelaku dengan berpura-pura jenguk
pasien duduk dan ngobrol dengan Saeroni yang sedang menunggu Siti
Herlina anaknya yang baru saja melahirkan.
Karena kecapekan, Saeroni yang diketahui warga Desa jatirejo kecamatan
banyakan ini tertidur di teras kamar melati 10. Begitu mengetahui bapak
korban ketiduran, pelaku kemudian masuk dan mengerayahi tas yang berada
di kamar tersebut. Melihat ada orang berada di kamar, Katminah ibu korban
sempat bertanya dan tersangka malah kabur sambil membawa dompet berisi
uang 300rb milik katminah, uang 300ribu dan HP BB milik anaknya.
Kontan, Katminah berteriak maling, mendengar teriakan maling, Saeroni
kemudian bangun dan sempat mengejar tersanka. Warga sekitar seketika
bangun dan keadaan terjepit, pelaku masuk ke ruang sedap malam D4
melalui jendela luar. Begitu masuk, pelaku langsung memukul Slamet warga
banyakan, yang saat itu menjaga istrinya yang sakit. Slamet pun kaget
dan meski usia renta berusaha membalas.
Sementara massa yang memburus tersangka kemudian membawa peralatan yang
ada mendatangi tersangka yg memukuli Slmaet. Anehnya tersangka malah turut
teriak maling hingga Akhirnya berhasil lolos dan berusaha keluar rumah
sakit melalui pintu utara, keadaan terkunci kemudian kabur lewat pintu
selatan. Apesnya di pintu selatan sejumlah satpam telah berjaga di depan.
Akhirnya tersangka berhasil diringkus dibantu massa.
Kasubag Humas Polres Kediri kota AKP Siswandi mengatakan, saat ini
pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku masih dilakukan penyidikan guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya," ungkapnya, Senin (7/4/2014).
Masih kata Siswandi, dari hasil pemeriksaan, Moch. Nurrohman mengaku
sudah dua bulan menjalankan aksinya mencuri dirumah sakit. "Jika
terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Arif
kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News