PEKANBARU, BANGSAONLINE.com - Selembar surat pernyataan yang ditulis oleh Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) beredar di media sosial. Akhmad Mujahidin saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Surat pernyataan yang dituliskannya di dalam rutan tersebut muncul setelah Akhmad Mujahidin membocorkan bahwa dirinya memberikan uang ratusan juta rupiah kepada seorang jaksa berinisial DS. Uang tersebut diberikan melalui perantara SP.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Surat pernyataan yang beredar tersebut ditulis tangan dan ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin serta ditempel materai Rp 10.000.
Diketahui Akhmad Mujahidin membawa satu ponsel dalam rutan Pekanbaru, Riau.
Pada poin pertama surat tersebut, disebutkan bahwa SP tidak pernah memberikan uang Rp 460 juta kepada jaksa D.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Poin kedua, SP telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta ke rekening Akhmad Mujahidin, dan sisanya Rp 160 juta akan dikembalikan.
Dengan pernyataan SP tersebut, Akhmad Mujahidin mencabut laporannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan semua tembusannya.
Akhmad Mujahidin meminta maaf kepada jaksa D dan institusi kejaksaan.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Selfi Asmalinda selaku kuasa hukum Akhmad Mujahidin membenarkan kliennya membuat surat pernyataan tersebut.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News