Semrawutnya Penataan Pasar Modern di Bangkalan, Fraksi PKB akan Usulkan Revisi Perda

Semrawutnya Penataan Pasar Modern di Bangkalan, Fraksi PKB akan Usulkan Revisi Perda Toko Modern Alfamart di Jl. Soekarno Hatta No. 48, salah satu toko modern di Bangkalan yang buka 24 jam.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten , Mohammad Khotib, mengkritisi semakin menjamurnya yang melanggar Perda nomer 5 tahun 2011 atau Permendag nomer 23 tahun 2021.

Politikus muda PKB itu menyebut yang berdiri di banyak tidak memperhatikan jarak dengan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam perda. Selain itu, tersebut juga melanggar jam buka toko.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Pada Perda Kabupaten Nomor 5 Tahun 2011, disebutkan pada pasal 7 bahwa harus berjarak minimal 3 kilometer (km) dari pasar tradisional. Apabila berdiri dalam radius kurang dari 3 km, maka jam buka dan barang yang dijual tidak boleh sama dengan pasar tradisional.

Sementara sesuai pasal 6 permendag nomer 23 tahun 2021, jam operasional diatur dari pukul 10.00-22.00 WIB untuk hari Senin - Jumat. Serta untuk hari Sabtu - Minggu tutup pukul 23.00 WIB. 

Khotib mengungkapkan, saat ini jumlah di sudah mencapai 100 lebih. Namun, hampir semua toko tersebut tidak memperhatikan peraturan yang ada.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

"Seperti jam buka, yang seharusnya buka jam 10.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB, nyatanya ada beberapa yang buka 24 jam full," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sebagai ketua fraksi PKB sekaligus anggota komisi A dan mitra dinas perizinan dan satpol PP, meminta pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten untuk melakukan evaluasi dan penegakan hukum. Khususnya bagi yang melabrak regulasi.

Khotib juga mendesak eksekutif agar melakukan perubahan atau revisi perda nomer 5 tahun 2011. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak menindak atau tidak menertibkan yang melanggar peraturan, baik perda ataupun permendag nomer 23 tahun 2021.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Alumuni Universitas Islam Nergeri Sunan Ampel (UINSA) itu juga meminta pemkab melalui dinas terkait memperhatikan izin toko-. Ia menegaskan, izin pendirian yang baru harus memperhatikan RTRW, persetujuan bangunan gedung (PBG) pengganti IMB dan amdal yang ada di Kabupaten .

"Jangan sampai perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga online single submission (OSS) peraturan nomer 5 tahun 2021, menjadi alasan menjamurnya atau tumbuh suburnya di kota dzikir dan sholawat," cetusnya.

Khotib menegaskan, peraturan yang diterbitkan melalui OSS bukan berarti menghapus peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena dalam derajat hukum, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

"Tidak betul kalau peraturan yang melalui OSS menjadi dewa yang menghilangkan kebijakan pemerintah daerah," ujarnya.

Kritik yang disampaikan Khotib ini menyikapi audiensi LSM Gerbang Timur ke Komisi A DPRD , Kamis (12/1) kemarin. Dalam audiensi itu, LSM Gerbang Timur menyampaikan maraknya di .

Pihak perizinan yang hadir saat audiensi tersebut berdalih izin akibat dari pengajuan izin yang dilakukan melalui OSS.

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

"Fraksi PKB akan membawa persoalan ini ke rapat fraksi, selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna terkait revisi perda nomer 5 tahun 2011. Nantinya bisa diusulkan di program legislasi peraturan daerah (prolegda) dan bisa masuk di bapemperda di tahun 2023," terang Khotib.

Adapun hasil audiensi tersebut, dinas perizinan, satpol PP, dinas perdagangan, telah sepakat tidak akan menerbitkan izin baru sampai perda no 5 tahun 2016 direvisi. (uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO