BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bangkalan, Mohammad Khotib, mengkritisi semakin menjamurnya toko modern yang melanggar Perda Bangkalan nomer 5 tahun 2011 atau Permendag nomer 23 tahun 2021.
Politikus muda PKB itu menyebut toko modern yang berdiri di Bangkalan banyak tidak memperhatikan jarak dengan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam perda. Selain itu, toko modern tersebut juga melanggar jam buka toko.
Baca Juga: Pelaku UMKM PB Jatim Adakan IWF 2024, Ini yang Dipamerkan Stan UMKM Bangkalan
Pada Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2011, disebutkan pada pasal 7 bahwa toko modern harus berjarak minimal 3 kilometer (km) dari pasar tradisional. Apabila toko modern berdiri dalam radius kurang dari 3 km, maka jam buka dan barang yang dijual tidak boleh sama dengan pasar tradisional.
Sementara sesuai pasal 6 permendag nomer 23 tahun 2021, jam operasional toko modern diatur dari pukul 10.00-22.00 WIB untuk hari Senin - Jumat. Serta untuk hari Sabtu - Minggu tutup pukul 23.00 WIB.
Khotib mengungkapkan, saat ini jumlah toko modern di Bangkalan sudah mencapai 100 lebih. Namun, hampir semua toko tersebut tidak memperhatikan peraturan yang ada.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
"Seperti jam buka, yang seharusnya buka jam 10.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB, nyatanya ada beberapa toko modern yang buka 24 jam full," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sebagai ketua fraksi PKB sekaligus anggota komisi A dan mitra dinas perizinan dan satpol PP, meminta pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan evaluasi dan penegakan hukum. Khususnya bagi toko modern yang melabrak regulasi.
Khotib juga mendesak eksekutif agar melakukan perubahan atau revisi perda nomer 5 tahun 2011. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak menindak atau tidak menertibkan toko modern yang melanggar peraturan, baik perda ataupun permendag nomer 23 tahun 2021.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Alumuni Universitas Islam Nergeri Sunan Ampel (UINSA) itu juga meminta pemkab melalui dinas terkait memperhatikan izin toko-toko modern. Ia menegaskan, izin pendirian toko modern yang baru harus memperhatikan RTRW, persetujuan bangunan gedung (PBG) pengganti IMB dan amdal yang ada di Kabupaten Bangkalan.
"Jangan sampai perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga online single submission (OSS) peraturan nomer 5 tahun 2021, menjadi alasan menjamurnya atau tumbuh suburnya toko modern di kota dzikir dan sholawat," cetusnya.
Khotib menegaskan, peraturan yang diterbitkan melalui OSS bukan berarti menghapus peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena dalam derajat hukum, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
"Tidak betul kalau peraturan yang melalui OSS menjadi dewa yang menghilangkan kebijakan pemerintah daerah," ujarnya.
Kritik yang disampaikan Khotib ini menyikapi audiensi LSM Gerbang Timur ke Komisi A DPRD Bangkalan, Kamis (12/1) kemarin. Dalam audiensi itu, LSM Gerbang Timur menyampaikan maraknya toko modern di Bangkalan.
Pihak perizinan yang hadir saat audiensi tersebut berdalih izin toko modern akibat dari pengajuan izin yang dilakukan melalui OSS.
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
"Fraksi PKB akan membawa persoalan ini ke rapat fraksi, selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna terkait revisi perda nomer 5 tahun 2011. Nantinya bisa diusulkan di program legislasi peraturan daerah (prolegda) dan bisa masuk di bapemperda di tahun 2023," terang Khotib.
Adapun hasil audiensi tersebut, dinas perizinan, satpol PP, dinas perdagangan, telah sepakat tidak akan menerbitkan izin baru sampai perda no 5 tahun 2016 direvisi. (uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News