SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jatim, Hadi Dediyansah atau yang akrab disapa Cak Dedi, masih mendengar adanya keluhan masyarakat tentang pasien yang belum sembuh harus dipulangkan paksa dari rawat inap di rumah sakit (RS). Hal itu kerap dialami oleh pasien peserta BPJS Kesehatan.
"Seringkali pasien yang menggunakan kartu BPJS harus pulang dari rumah sakit, meskipun belum sembuh benar. Alasannya, BPJS hanya memberi kuota 3 hingga 4 hari bagi pasien yang masuk rawat inap di rumah sakit," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan
Politikus Gerindra itu mengatakan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius dari Komisi E DPRD Jatim, yang membidangi kesehatan. Ia menjelaskan, Komisi E sudah menggelar hearing dengan dinas kesehatan, bahkan dengan Direktur BPJS Kesehatan perwakilan Jawa Timur.
Ia berharap, ketika ada persoalan pasien yang menggunakan kartu BPJS dengan kondisi belum sembuh benar, tidak harus dipulangkan. Hal itu menjadi kesepakatan bersama, bahwa ini adalah faktor kemanusiaan .
"Komisi E berharap kepada Direktur BPJS Kesehatan wilayah Jawa Timur jangan lagi ada kasus pemulangan pasien yang belum sembuh," tegas Dedi.
Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat
Pria asli Surabaya ini juga mengingatkan jika terjadi lagi pemulangan pada pasien BPJS yang belum sembuh, Komisi E siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Karena bagaimanapun juga masalah ini adalah faktor kemanusiaan yang mestinya penanganan kesehatan itu tidak serta merta dengan aturan baku, sebab fleksibilitas perlu dilakukan.
"Kami siap menerima aduan dan akan menindaklanjuti bila masih terjadi pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan," pungkasnya. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News