Berikut Cara Membuat Paspor dan Biayanya, Imigrasi Pamekasan Imbau Masyarakat Harus Pahami ini

Berikut Cara Membuat Paspor dan Biayanya, Imigrasi Pamekasan Imbau Masyarakat Harus Pahami ini Imigrasi Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Imigrasi Kelas III , Agus Surono, mengimbau kepada masyarakat untuk memahami cara membuat paspor.

"Banyak yang kurang memahami tata cara membuat paspor baru dan paspor lama atau perpanjangan, serta paspor yang hilang," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (18/1/2022).

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Ia menjelaskan, Untuk persyaratan buat paspor baru, masyarakat cukup menyiapkan berkas sebagai berikut:

  • KTP
  • Kartu Keluarga, dan
  • Buku Nikah/Akta Kelahiran/Ijazah
  • Untuk persyaratan paspor lama alias perpanjangan, cukup membawa syarat sebagai berikut:

  • KTP
  • Paspor lama
  • Sementara untuk paspor hilang, pemohon perlu membawa dokumen berupa:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian
  • Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

    Agus juga menjelaskan, pembuatan paspor sesuai dengan tujuan masing-masing, persyaratannya juga cukup mudah contohnya, rekom biro travel umroh dan rekom Kementerian Agama bagi pemohon berangkat umroh, dan rekom dari dinas tenaga kerja setempat bagi yang hendak bekerja.

    "Untuk biasa 48 halaman Rp350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650 ribu. Nah, untuk paspor rusak itu denda Rp500 ribu. Untuk paspor hilang kena denda Rp1 juta,” ujarnya.

    Dikatakannya, bagi masyarakat yang mau melakukan pengurusan paspor bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas III , kepada masyarakat jangan sungkan untuk konsultasi pasti dilayani.

    Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic

    "Untuk info pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas III , masyarakat bisa langsung membuka Instagram @pamekasan.imigrasi, atau bisa menghubungi nomor 0811-3520-09," pungkasnya. (dim/mar)

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


    Berita Terkait

    BANGSAONLINE VIDEO