PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Imigrasi Kelas III Pamekasan, Agus Surono, mengimbau kepada masyarakat untuk memahami cara membuat paspor.
"Banyak yang kurang memahami tata cara membuat paspor baru dan paspor lama atau perpanjangan, serta paspor yang hilang," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (18/1/2022).
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
Ia menjelaskan, Untuk persyaratan buat paspor baru, masyarakat cukup menyiapkan berkas sebagai berikut:
Untuk persyaratan paspor lama alias perpanjangan, cukup membawa syarat sebagai berikut:
Sementara untuk paspor hilang, pemohon perlu membawa dokumen berupa:
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Agus juga menjelaskan, pembuatan paspor sesuai dengan tujuan masing-masing, persyaratannya juga cukup mudah contohnya, rekom biro travel umroh dan rekom Kementerian Agama bagi pemohon berangkat umroh, dan rekom dari dinas tenaga kerja setempat bagi yang hendak bekerja.
"Untuk biaya paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650 ribu. Nah, untuk paspor rusak itu denda Rp500 ribu. Untuk paspor hilang kena denda Rp1 juta,” ujarnya.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang mau melakukan pengurusan paspor bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, kepada masyarakat jangan sungkan untuk konsultasi pasti dilayani.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
"Untuk info pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, masyarakat bisa langsung membuka Instagram @pamekasan.imigrasi, atau bisa menghubungi nomor 0811-3520-09," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News