PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tak ada larangan bagi perangkat desa untuk mendaftar dan terpilih menjadi anggota PPS maupun PPK. Asalkan, mereka mampu menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu secara adil, profesional, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Suyatmin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipatif dan SDM saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Ia mengungkapkan bahwa UU nomor 07 tahun 2017 maupun Peraturan KPU RI nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc tidak melarang perangkat desa untuk menjadi anggota PPK maupun KPPS.
"Karena ini badan adhoc, memang tidak ada larangan. Beda dengan panwaslu atau panwascam, dalam aturan (perangkat desa) tidak boleh menjadi panwaslu pusat sampai pengawas desa. Karena harus ada ketersedian waktu untuk bertugas," jelasnya.
Soal rangkap jabatan lantaran sumber penghasilan/honor PPK atau PPS berasal dari anggaran negara, Suyatmin mengatakan hal itu tetap diperbolehkan. Alasannya, karena PPK maupun KPPS adalah jabatan yang sifatnya adhoc atau sementara selama tahapan hingga proses pencoblosan selesai.
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
"Yang penting mereka, terutama perangkat desa, pintar-pintar membagi waktu kerja sehingga tidak sampai mengganggu pelayanan," tambahnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News