Stop Knalpot Brong, Polres Madiun Kota Amankan 215 Motor

Stop Knalpot Brong, Polres Madiun Kota Amankan 215 Motor Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat melihat kendaraan yang diamankan. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Kota mengamankan 215 motor yang menggunakan knalpot brong. Polisi di Kota Pendekar telah mengimbau para pemotor untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Kota harus aman. Beberapa benturan terjadi karena adanya konvoi brong-brongan atau pawai yang menggunakan knalpot brong. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas bagi pengendara roda 2 yang menggunakannya (knalpot brong)," kata Kapolres Kota, AKBP Suryono, saat konferensi pers, Rabu (25/1/2023).

"Dari hasil patroli yang diadakan selama ini, kita telah mengamankan kendaraan roda 2 yang masih menggunakan knalpot brong sebanyak 215 unit. Ketika motor 175 CC, batas ambang toleransi suara adalah 83 dB. Ini ada alat untuk mengukur tingkat kebisingannya. CC di bawahnya tingkat kebisingannya sebesar 80 dB," paparnya menambahkan.

Apabila para pemotor ingin mengambil kendaraannya yang berada di Mapolres Kota, mereka diminta untuk membawa knalpot orisinil pabrik dan menggantinya di tempat. Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan regulasi yang melarang penggunaan knalpot brong. (dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO