
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Madiun Kota mengamankan 215 motor yang menggunakan knalpot brong. Polisi di Kota Pendekar telah mengimbau para pemotor untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Kota Madiun harus aman. Beberapa benturan terjadi karena adanya konvoi brong-brongan atau pawai yang menggunakan knalpot brong. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas bagi pengendara roda 2 yang menggunakannya (knalpot brong)," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat konferensi pers, Rabu (25/1/2023).
"Dari hasil patroli yang diadakan selama ini, kita telah mengamankan kendaraan roda 2 yang masih menggunakan knalpot brong sebanyak 215 unit. Ketika motor 175 CC, batas ambang toleransi suara adalah 83 dB. Ini ada alat untuk mengukur tingkat kebisingannya. CC di bawahnya tingkat kebisingannya sebesar 80 dB," paparnya menambahkan.
Apabila para pemotor ingin mengambil kendaraannya yang berada di Mapolres Madiun Kota, mereka diminta untuk membawa knalpot orisinil pabrik dan menggantinya di tempat. Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan regulasi yang melarang penggunaan knalpot brong. (dro/mar)