Gubernur Khofifah Ajak Jajaran Strategis untuk Bersinergi dalam Pengelolaan Pertambangan

Gubernur Khofifah Ajak Jajaran Strategis untuk Bersinergi dalam Pengelolaan Pertambangan Gubernur Khofifah saat memberi sambutan dalam FGD bertajuk 'Dinamika Pertambangan di Jawa Timur: Legalitas, Masalah Sosial Ekonomi, dan Penegakkan Hukum'.

Dalam hal ini, Pemprov Jatim telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Jawa Timur sebagai dasar perhitungan pemungutan pajak MBLB.

Lebih lanjut, ia menegaskan pertambangan di Jatim harus memiliki izin yang legal dan lengkap. Pertambangan tanpa izin harus ditindak karena selain mengambil sumber kekayaan negara juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, infrastruktur dan pajak yang tidak dapat dipantau.

“Oleh sebab itu upaya pencegahan dan pemberantasan pertambangan tanpa izin harus kita sikapi dengan tegas. Dan saya mengingatkan agar dalam melakukan ekploitasi hasil bumi khususnya pertambangan mineral bukan logam dan batubara, hendaknya berprinsip menjaga alam yang dalam penerapannya sangat luas,” paparnya.

mengapresiasi komitmen yang diberikan aparat penegak hukum di Jawa Timur yang terus berupaya memaksimalkan penertiban kegiatan pertambangan.

"Kami sampaikan terima kasih Pak Kapolda memiliki komitmen yang luar biasa, begitu juga Pak Pangdam dan Ibu Kajati Jawa Timur. Saya rasa ini penting untuk memberikan pemahaman atau mungkin melakukan edukasi, hingga proses punishment jikalau memang pelanggaran itu berkelanjutan," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Isu terkait pertambangan yang berdampak pada lingkungan menjadi hal yang penting untuk menjadi perhatian Forkopimda Jawa Timur.

"Banyak kerusakan-kerusakan jalan yang cost nya akan tentu menyedot anggaran APBD. Ada aspek legalitas, kemudian ada masalah sosial ekonomi dan penegakan hukum," jelas Kapolda Jatim.

Lebih lanjut Kapolda Jatim menambahkan, data dari Satreskim Polda Jatim saat ini sebanyak 335 titik tambang berijin, sementara 277 titik tambang belum berijin terdiri atas 105 sedang berprises izinnya dan 172 tidak berizin.

"Dari data Gakkum tahun 2022, Polda Jatim telah melakukan penegakan kasus sebanyak 33 kasus," jelasnya.

Dirinya menambahkan, beberapa langkah kolaboratif yang telah dilakukan oleh Polda Jatim terkait kasus pertambangan, antara lain melakukan pemetaan supply and demand terhadap kebutuhan barang tambang khususnya untuk kegiatan pembangunan, melakukan percepatan birokrasi penerbitan izin pertambangan secara tepat, transparan dan akuntabel.

"Kami telah menyiapkan alternatif lapangan kerja terhadap masyarakat yang bergantung dari sektor pertambangan illegal dan melakukan penegakkan hukum secara simultan dan berkelanjutan sebagai upaya ultimum remedium," tutupnya. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO