Restoran Mie Gacoan di GKB Belum Kantongi Amdalalin, Dishub Gresik Tak Bisa Menutup

Restoran Mie Gacoan di GKB Belum Kantongi Amdalalin, Dishub Gresik Tak Bisa Menutup

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten , Tarso Sagito, angkat bicara menyikapi kembali beroperasinya Restoran di Jalan Sumatra  Kota Baru (GKB), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.

" di GKB belum kantongi persetujuan dari Dishub ," ucap Tarso kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (27/1/2023).

Sesuai ketentuan, kata dia, Restoran GKB wajib memiliki . "Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas setiap rencana pembangunan," beber mantan Kepala Dinas Pertanahan ini.

Ia menegaskan, pembangunan tersebut baik berupa pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan kamseltibcar lalin wajib dilakukan .

"Rencana pembangunan dimaksud baik pembangunan baru/pengembangan. Fungsi lahan Mie Gacoan dikategorikan sebagai restoran," jelasnya.

Lebih jauh, Tarso mengungkapkan klasifikasi restoran. Dengan 100-300 tempat duduk, maka masuk klasifikasi bangkitan rendah. Kemudian, di atas 300 tempat duduk bangkitan sedang.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO