Restoran Mie Gacoan di GKB Belum Kantongi Amdalalin, Dishub Gresik Tak Bisa Menutup

Restoran Mie Gacoan di GKB Belum Kantongi Amdalalin, Dishub Gresik Tak Bisa Menutup

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten , Tarso Sagito, angkat bicara menyikapi kembali beroperasinya Restoran di Jalan Sumatra  Kota Baru (GKB), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.

" di GKB belum kantongi persetujuan dari Dishub ," ucap Tarso kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Sesuai ketentuan, kata dia, Restoran GKB wajib memiliki . "Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas setiap rencana pembangunan," beber mantan Kepala Dinas Pertanahan ini.

Ia menegaskan, pembangunan tersebut baik berupa pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan kamseltibcar lalin wajib dilakukan .

"Rencana pembangunan dimaksud baik pembangunan baru/pengembangan. Fungsi lahan Mie Gacoan dikategorikan sebagai restoran," jelasnya.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Lebih jauh, Tarso mengungkapkan klasifikasi restoran. Dengan 100-300 tempat duduk, maka masuk klasifikasi bangkitan rendah. Kemudian, di atas 300 tempat duduk bangkitan sedang.

"Jika kategori tersebut belum memenuhi klasifikasi, bisa dimasukkan kategori kegiatan yang bsa membangkitkan 100 perjalanan baru pada jam padat masuk pada klasifikasi bangkitan rendah," terangnya.

"Adapun, kegiatan yang bisa membangkitkan 500 perjalanan baru pada jam padat masuk pada klasifikasi bangkitan sedang, dan kegiatan yang bisa membangkitkan 1.500 perjalanan baru pada jam padat masuk pada klasifikasi bangkitan tinggi," sambungnya.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

Sementara itu, Kabid Kelalulintasan Dishub , Su'udin, menyatakan bahwa Restoran menjadi wewenang pihaknya karena lokasinya berada di jalan kabupaten. Namun, menurutnya itu hanya berupa rekomendasi.

Ia membenarkan, Restoran di GKB belum kantongi Amdalalin. Namun demikian, dishub tidak bisa menutup. "Dishub tak memiliki wewenang," tegasnya.

Apabila nantinya sudah mengantongi , tambah Su'udin, maka harus menjalankan semua ketentuan. "Nanti kami pasang rambu-rambu," terangnya. (hud/ns)

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO