GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Tarso Sagito, angkat bicara menyikapi kembali beroperasinya Restoran Mie Gacoan di Jalan Sumatra Gresik Kota Baru (GKB), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.
"Mie Gacoan di GKB belum kantongi persetujuan amdalalin dari Dishub Gresik," ucap Tarso kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Sesuai ketentuan, kata dia, Restoran Mie Gacoan GKB wajib memiliki amdalalin. "Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas setiap rencana pembangunan," beber mantan Kepala Dinas Pertanahan Gresik ini.
Ia menegaskan, pembangunan tersebut baik berupa pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan kamseltibcar lalin wajib dilakukan amdalalin.
"Rencana pembangunan dimaksud baik pembangunan baru/pengembangan. Fungsi lahan Mie Gacoan dikategorikan sebagai restoran," jelasnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Lebih jauh, Tarso mengungkapkan klasifikasi restoran. Dengan 100-300 tempat duduk, maka masuk klasifikasi bangkitan rendah. Kemudian, di atas 300 tempat duduk bangkitan sedang.
"Jika kategori tersebut belum memenuhi klasifikasi, bisa dimasukkan kategori kegiatan yang bsa membangkitkan 100 perjalanan baru pada jam padat masuk pada klasifikasi bangkitan rendah," terangnya.
"Adapun, kegiatan yang bisa membangkitkan 500 perjalanan baru pada jam padat masuk pada klasifikasi bangkitan sedang, dan kegiatan yang bisa membangkitkan 1.500 perjalanan baru pada jam padat masuk pada klasifikasi bangkitan tinggi," sambungnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Sementara itu, Kabid Kelalulintasan Dishub Gresik, Su'udin, menyatakan bahwa amdalalin Restoran Mie Gacoan menjadi wewenang pihaknya karena lokasinya berada di jalan kabupaten. Namun, menurutnya amdalalin itu hanya berupa rekomendasi.
Ia membenarkan, Restoran Mie Gacoan di GKB belum kantongi Amdalalin. Namun demikian, dishub tidak bisa menutup. "Dishub tak memiliki wewenang," tegasnya.
Apabila nantinya sudah mengantongi amdalalin, tambah Su'udin, maka Mie Gacoan harus menjalankan semua ketentuan. "Nanti kami pasang rambu-rambu," terangnya. (hud/ns)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News