KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memperingatkan kepada perangkat dan ASN di pemerintahnya untuk menghindari narkotika. Bagi mereka yang merasa menggunakan narkotika diminta dengan kesadaran diri mau melapor untuk direhabilitasi.
"Kalau memang ada yang menggunakan (narkotika) gunakanlah hati kecil panjenengan untuk datang ke balai rehabilitasi," kata bupati yang merupakan Putra Menseskab Pramono Anung itu saat peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Jumat (26/1/2023).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Menurut dia, Indonesia akan terjadi puncak bonus demografi di mana jumlah penduduk produktif lebih banyak dibandingkan usia nonproduktif pada 2030. Hal itu menjadi perhatian bersama, jangan sampai saat bonus demografi terjadi, Indonesia masih berjibaku perang dengan narkotika.
"Ini menjadi tantangan bagi seluruh elemen bangsa, karena narkotika ini tidak mengenal usia, jabatan, atau siapa pun," tuturnya.
Balai Rehabilitasi Narkotika Adyaksa yang telah diresmikan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri itu diharapkan menjadi solusi untuk penyembuhan bagi para penyalahguna dan pecandu narkotika. Pasalnya, bagi penyalahguna dan pecandu, penjara dinilai bukan sebagai solusi. Melainkan harus direhabilitasi.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
"Tapi kalau pengedar memang harus diselesaikan ke ranah hukum," ucap bupati.
Ia mengapresiasi telah dibangunnya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Kabupaten Kediri. Diharapkan ketika nantinya ada warga yang harus direhabilitasi dapat benar-benar bisa sembuh dan sadar untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Sementara itu, Chandra menyatakan bahwa tindak pidana narkotika di masyarakat cenderung meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Adapun korban penyalahgunaan narkotika dinilai meluas, terutama kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Saat ini, lanjut dia, banyak remaja dan generasi muda mengenal narkotika, baik pada tahap rekreasi, coba-coba, kecanduan, bahkan sudah ke ranah pengedar.
"Khusus Kabupaten Kediri, perkara narkotika dalam dua tahun terakhir pada 2021 sebanyak 94 perkara, dan 2022 naik 104 perkara," ungkapnya.
Chandra menjelaskan, proses rehabilitasi dapat dilakukan melalui dua jalan. Pertama, restorative justice yang dilakukan pihak kejaksaan dan kepolisian dengan melibatkan BNN. Kedua, melalui proses adjudifikasi dengan hasil akhir putusan pengadilan.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
"Program rehabilitasi ini, pecandu atau penyalahguna narkotika dapat berhenti mengkonsumsi narkotika, selanjutnya dilatih untuk mampu disiplin dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kambuh," pungkasnya.
Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri itu berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Pare. Tidak hanya sebagai tempat pelayanan rehabilitasi, balai tersebut sekaligus sebagai institusi penerima wajib lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika. (tia/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News