PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Pengadilan Negeri (PN) Bangil melaksanakan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi, Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM terhadap masyarakat umum khususnya di ruas Jalan Dr. Soetomo 25 Bangil dan warga Kabupaten Pasuruan.
Public Campaign merupakan upaya Lapas Sleman untuk mengajak keluarga warga binaan pemasyarakatan maupun masyarakat sekitar untuk menolak melakukan gratifikasi dengan membentangkan spanduk yang bermakna menolak gratifikasi.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Dengan adanya sosialisasi ini, perlu di ketahui bahwasannya pelayanan di PN Bangil tidak ada pungutan liar, apalagi diluar yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan UU dan Peraturan MA itu sendiri," Kata Ketua PN Bangil Arizal Anwar, melalui humas PN Amirul saat di konfirmasi BANGSAONLINE.com melalui seluler, Senin (30/1/2022).
Lebih lanjut Amirul menambahkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan membagi-bagikan stiker anti korupsi ini, masyarakat bisa lebih jauh dan mengerti.
"Ini adalah simbol bentuk komitmen kami yang ada di PN Bangil untuk terus berbenah diri agar dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Karena apa, Public Campaign ini juga dilakukan untuk dapat memperkuat keyakinan masyarakat mengenai pelayanan di kantor kami yang sudah selalu mengalami perbaikan dan pembaharuan," bebernya.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Bangil merupakan lembaga yang turut serta dalam rangka melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebagai bagian dalam reformasi birokrasi khususnya. Dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
"Tujuan dengan adanya pembangunan zona integritas ini, harapan terus kedepan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik untuk mengimplementasikan prinsip dan azas Good and Clean Government yang dimulai pada level unit kerja, dan untuk menciptakan birokrat pemerintah yang berintegritas, profesional, dan melayani," tegasnya. (maf/par/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News