SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Situbondo menyerahkan nama-nama desa yang tidak menyelesaikan laporannya ke kejaksaan negeri setempat, Rabu (1/2/2023). Ada 16 desa yang belum menuntaskan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Situbondo, tentang hasil temuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD ADD TA 2021.
Sekretaris Inspektorat Situbondo, Joko Nurcahyo, mengatakan bahwa masih tersisa 16 desa yang tidak menyelesaikan laporannya hingga batas akhir perpanjangan 60 hari yang ditentukan, yakni Selasa 31 Januari 2023, pukul 00:00 WIB. Nilai temuannya mencapai lebih Rp3 miliar.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi Pokir DPRD Situbondo pada 2023, Pegiat Anti Korupsi Dukung Kejaksaan
"16 desa tidak mengindahkan audit on process inspektorat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com di Kantor Inspektorat Situbondo.
Terhadap 16 desa ini, Joko menjelaskan inspektorat tetap akan menerima laporannya. Namun, ia akan mengirimkan data desa yang terlambat ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Per hari ini (Rabu, 01/02/2023) akan menyerahkan laporan ke kejaksaan," tuturnya.
Baca Juga: Terima SPT dari Pj Gubernur Jatim, Khoirani Resmi Jabat Plt Bupati Situbondo
Ia menambahkan, inspektorat fokus pada pengembalian kerugian keuangan atau kekayaan negara atau daerah.
"Stressing-nya ke pengembalian keuangan. Kalau memang tidak bisa diperbaiki biarkan pidananya jalan," pungkasnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan penanganan para kades tersebut melalui pola atau mekanisme filterisasi inspektorat.
Baca Juga: Cegah PMK Menyebar, Pemkab Situbondo Tutup Sementara Seluruh Pasar Hewan
"Sesuai arahan Presiden, sudah ada MOU Kejaksaan, kepolisian dan kemendagri, hal-hal terkait administrasi birokrasi sebisa mungkin melalui mekanisme inspektorat," ucapnya kepada awak media.
Ia menegaskan, pihaknya tengah menunggu rilis dari inspektorat terkait desa yang tidak menyelesaikan laporannya, hingga batas berakhir.
"Menunggu release inspektorat, kemudian dipelajari mana yang masuk perbuatan melanggar hukum, mana yang dapat diselesaikan teknis administratif," tegasnya.
Baca Juga: Dosen Unars Sebut Hutan Gundul Jadi Penyebab Banjir Bandang di Kendit Situbondo
Nauli menyebut, pemidanaan adalah jalan terakhir. Sebagaimana teorinya ultimum remedium. Pengembalian keuangan negara dianggap mungkin lebih bermanfaat daripada pemidanaan.
"Sebagaimana inspektorat memberikan toleransi waktu, hemat kami toleransinya pada ranah penyelidikan," paparnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News