SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa KPK akhirnya mengeksekusi Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat ke Lapas I Surabaya, Rabu (1/2/2023) siang. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menegaskan tidak keistimewaan yang diberikan kepada Mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
Menurutnya, Kemenkumham Jatim tetap memberlakukan Itong sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Imam.
Ia mengungkapkan, narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat diterima sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.
"Diantarkan petugas, dari jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," terang Imam.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Usai pelimpahan, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan awal, kemudian dilanjutkan proses registrasi ke sistem database pemasyarakatan.
"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya.
Sesuai SOP yang berlaku, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," urainya.
Selama menjalani masa orientasi, Itong belum boleh dikunjungi siapa pun. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Jalu.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.
Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjarat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News