Motornya Rusak, Pria di Blitar ini Nekat 'Tukar Tambah' dengan Motor Pemilik Bengkel

Motornya Rusak, Pria di Blitar ini Nekat Tersangka saat dimintai keterangan oleh Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (ina/rev)