Selanjutnya, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran, sebagai berikut: KTP, KK, foto berwarna 4x6, NIB, RAB, serta foto produk dan usaha. Nantinya, para pendaftar akan dilakukan seleksi agar program ini tepat sasaran.
“Calon penerima akan kita seleksi dulu, baik seleksi administrasi maupun survei ke lapangan supaya tepat sasaran,” tuturnya.
Menurut dia, disperdagin juga telah menetapkan kategori dan jenis usaha dalam bantuan modal, antara lain: kategori usaha perindustrian, buruh, dan pekerja pabrik rokok: makanan, minuman, fashion, kerajinan/kriya, reparasi, penerbitan dan percetakan, obat maupun bahan kimia lainnya, dan industri pengolahan lainny.
Kemudian, kategori wirausaha perdagangan, buruh, dan pekerja pabrik rokok: rumah makan, toko, toko online, PKL, laundry, salon/MUA, cuci mobil/motor, tambal ban, pedagang BBM eceran, serta usaha perdagangan lainnya.
“Kita juga mengatur penggunaan bantuan modal, yakni: untuk belanja bahan baku maksimal 15% dari total bantuan, belanja sarana prasarana minimal 75%, dan untuk kebutuhan lainnya maksimal 10% dengan catatan tidak membeli barang bekas,” paparnya.
Sosialisasi tersebut, telah diselenggarakan sejak Kamis (2/2) di wilayah Kecamatan Kota, Jumat (3/2) di Kecamatan Mojoroto, dan berakhir pada hari Senin (6/2) di Kecamatan Pesantren. Agar memiliki daya guna untuk pengembangan usaha masyarakat, Disperdagin Kota Kediri akan melakukan monitoring dalam pendistribusian bantuan modal DBHCHT 2023.
Tanto berharap semoga pelaku usaha di Kota Kediri semakin terbantu melalui program ini terutama akibat perekonomian yang sempat surut akibat pandemi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News