Oknum Satpol PP Lamongan Ditangkap Polisi karena Melakukan Penipuan

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Hartono (45) Kasun Umum Satpol PP Lamongan ditangkap tim Buser Reskrim Polres Lamongan Selasa, (26/5).

Warga Desa Pule Kecamatan Tikung ini ditangkap saat berada di rumah istri mudanya di Desa Suko Logok Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Ditangkapnya pelaku karena terkait adanya laporan kasus penipuan CPNS di lingkungan Pemkab Lamongan.

Baca Juga: Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya pelaku. "Dalam aksinya, pelaku menyaru bisa membantu untuk menjadi PNS dilingkungan Pemkab Lamongan," ungkapnya.

Untuk meyakinkan para korbannya ini, pelaku berani menyaru sebagai ajudan Bupati. "Karena mengaku sebagai ajudan Bupati Lamongan inilah para korban percaya dan mau melengkapi segala keperluan yang diminta pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Pimpin Apel, Bupati Lamongan: Satpol PP Harus Profesional dan Humanis

Dari keterangan korban yang melapor, pelaku meminta sejumlah uang. Besarannya pun bervariasi, ada yang Rp 20 juta hingga lebih. Tercatat ada 14 orang yang lapor ke Polres Lamongan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 Miliyar.

"Pelaku sempat kabur ke Kalimantan, dan baru kemarin (Senin, 25/5) ada info kalau pelaku berada di rumah istri mudanya dan dapat kita tangkap," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati saat dikonfirmasi menyatakan pelaku bukan lagi anggota satpol PP.

Baca Juga: Ganggu Pejalan Kaki, PKL di Trotoar Ditertibkan Satpol PP Lamongan

"Yang bersangkutan sudah dipecat dari SatPol PP karena tindakan indisipliner yang dilakukan dan sejak tahun 2014. Jadi yang bersangkutan bukan anggota SatPol PP lagi," jelasnya. (ais/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO