SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam terhadap 13 orang terkait tewasnya MRF (19) salah satu taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, akhirnya Polrestabes Surabaya menetapkan satu tersangka, yaitu AJP (19) yang merupakan taruna Seniornya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Resmob Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan kepada 13 orang dan memulangkan 11 orang saksi, serta mengamankan 2 orang saksi. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi tersebut, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap belasan saksi, pihaknya menetapkan satu orang tersangka dari dua saksi yang diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian satu seniornya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (8/2/2023).
Ia menambahkan, satu tersangka tersebut, melakukan pemukulan, sementara satu lainnya, hanya menyaksikan dan membiarkan.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
"(pengakuan) beberapa kali, karena (korban) bibirnya pecah, ada luka memar di sekitar dadanya di ulu hati, sehingga mempengaruhi jalannya nafasnya, sehingga dia (korban) kekurangan oksigen dan meninggal," kata Mirzal.
Saat dipertanyakan identitas salah satu taruna senior yang melihat kejadian tersebut, ia mengatakan, hanya sebagai saksi karena tidak ikut melakukan pemukulan. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News