Lindungi Kepentingan Konsumen, F-PKB Dorong Pemberlakuan Perda Halal di Jawa Timur

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Temuan beras yang disinyalir berbahan plastik di sejumlah daerah di Indonesia sampai saat ini terus menjadi kontroversi. Sebab kebenaran beras plastik tersebut belum dapat dipastikan antara fakta atau rumor. Namun peristiwa tersebut memberi hikmah tentang pentingnya perlindungan bagi konsumen. Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris FPKB Jawa Timur, Chusainuddin.

Anggota Komisi C itu bertekad akan mendorong pemberlakuan peraturan daerah (perda) halal di Jawa Timur. Perda tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen terutama bagi mereka yang muslim.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Pihaknya menganggap perda halal itu tidak hanya melindungi konsumen dari makanan dan minuman (mamin) yang tidak sehat atau mengandung zat kimia. Tapi juga melindungi Aqidah, karena memberikan proteksi konsumen dari mengkonsumsi mamin yang tidak halal atau diharamkan.

“Adanya jaminan halal itu tidak hanya melindungi kesehatan konsumen tapi juga menjaga Aqidah bagi seorang muslim. InsyaAllah, kalau sudah halal selain sehat juga berkah,” papar mantan Ketua Satkorcab Banser Tulungagung itu, Kamis (28/5).

Kolega Chusainuddin di FPKB, Aida Fitriati mengamini tentang perlunya ada Perda Halal. Ketua Muslimat NU kabupaten Pasuruan itu berharap dengan adanya Perda Halal itu nantinya seluruh mamin yang beredar di Jawa Timur telah dijamin kehalalannya. Hal itu ditandai dengan adanya sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga terkait, dengan melalui proses ilmiah dan syariah.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Dengan adanya perda halal itu, politisi perempuan yang akrab disapa neng Fitri itu berharap produsen maupun pihak importer mendapat kemudahan untuk mengurus sertifikasi halal produknya. Sebab, secara otomatis pihak pemprov berkewajiban memberikan pelayanan seperti menyediakan alat untuk meneliti, termasuk infrasutruktur dan sumberdaya manusia (SDM).

“Di Pasuruan itu banyak pengusaha yang berinisiatif untuk menguji produk mereka untuk memastikan kehalalannya. Namun prosesnya masih terbilang panjang dan rumit. Dengan adanya Perda Halal, saya berharap prosesnya lebih mudah,” ucap cucu KH Wahab Chasbullah ini.

Anggota Komisi B ini membeberkan, di luar sana banyak makanan dan minuman yang tidak terjamin kehalalannya. Sementara pengusaha jarang yang memberikan informasi tentang makanan dan minuman yang mereka jual. Sebaliknya, konsumen juga tidak banyak yang kritis dengan menanyakan bahan-bahan dari makanan atau minuman yang akan dibeli.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

“Saya punya pengalaman pribadi, saat akan membeli kue, saya tanya apa saja bahan-bahannya. Ternyata pelayannya menyebutkan salah satu bahannya adalah rum yang mengadung alkohol. Itu jelas tidak halal. Makanya Perda Halal ini menjadi penting dan akan kami usulkan dalam prolegda,” imbuh perempuan berkerudung ini. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO