SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketergantungan dengan narkoba jenis sabu-sabu (SS) membuat Choliqul Barik (35) warga Kelurahan Pekauman Kecamatan Sidoarjo Kota harus mendekam dibalik tahanan Mapolres Sidoarjo setelah ditangkap petugas Sat Reskoba Polres Sidoarjo ketika asyik nyabu di kamar rumahnya.
Tersangka tak bisa mengelak karena petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa alat hisap yang masih tersisa sabu seberat 1,78 gram, korek api dan 3 poket SS seberat sekitar 1,4 gram.
Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Tukang service handphone (HP) tersebut mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 18 tahun. Alasannya, bisa menghilangkan stres dan rasa jenuh yang biasanya menghinggapinya. “Bisa menghilangkan stres," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sidoarjo, Kamis (28/05).
Barik mengaku hanya mengkonsumsi narkoba ketika depresi dan rasa jenuh saat melakukan pekerjaan service ponsel. SS tersebut didapat dari seorang yang berasal dari Surabaya. “Biasanya saya beli dengan harga Rp 700 ribu perpoket,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto mengatakan kalau tersangka memperoleh SS yang dibelinya dari seseorang berinisial B asal Surabaya. Tersangka harus mentrasfer uang sebesar Rp 700 Ribu kepada pengedar tersebut. “Baru barangnya bisa diantarkan,” ujarnya.
Baca Juga: Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Dijelaskan Redik, barang yang diantarkan oleh pengedar itu tidak langsung diberikan terhadap tersangka. “Melainkan diranjau di sekitar Arteri Porong,” terangnya. Pihaknya masih mengejar penyuplai sabu tersebut. (nni/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News