MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Hanya karena tidak terima diputus hubungan, ARS (17) warga Desa/Kecamatan Gondang tega mengeroyok pemuda yang dianggap merebut pacarnya. ARS mengajak tiga teman sedesanya untuk menggebuki korban. Bukan hanya itu, sebelum pengeroyokan terjadi, keempat pemuda yang tak tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) akibat Drop Out (DO) itu pesta arak (miras) untuk menambah nyali.
Ketiga tersangka teman ARS yakni, Arif Sugianto (20), Rudi Hartono (18) dan Ahmad Ratif (18), ketiganya asal Dusun Rejoso, Desa/Kecamatan Gondang. "Mereka diajak ARS untuk melakukan pengeroyokan hanya sebatas solidaritas teman, sebab mereka mengaku sama sekali tidak mengenal korban," kata Kapolsek Gondang, AKP Sutarto. Senin, (01/06).
Kapolsek yang baru menjabat satu minggu ini menjelaskan, bahwa awalnya mantan pacar korban, EN yang masih duduk di bangku kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering didatangi Diki Setiawan (18) warga Dusun Sumbersari, Desa Bening, Kecamatan Gondang. "Padahal saat itu, hubungan EN dan ARS masih pacaran," jelas AKP Sutarto.
Selang beberapa lama, mereka akhirnya putus. Namun, tampaknya ARS tidak terima dan menganggap kandasnya hubungan asmara itu lantaran muncul pihak ketiga, yang tidak lain adalah Diki.
"Jumat malam (29/05) sekitar pukul 19.00 Wib, ARS mengajak 3 teman sedesanya itu untuk membuat perhitungan pada Diki, namun sebelumnya, untuk menambah nyali agar semakin berani, mereka pesta miras dulu," jelas Sutarto.
Puas dengan arak yang ditenggak, keempat pemuda yang bak jagoan itu mencari keberadaan Diki. Tak lama, mereka bertatap muka di depan SMAN 1 Gondang dan korban pun langsung dihujani pukulan serta tendangan membabi buta.
Setelah kejadian, korban melapor ke Mapolsek Gondang terkait pengeroyokan yang menimpanya. Hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Kusta Sumber Glagah, Pacet menyatakan sekujur tubuh korban seperti kepala, wajah, dan tangannya mengalami luka memar akibat pukulan.
"Setelah hasil visum muncul, keempat tersangka langsung dibekuk di rumahnya masing-masing. Namun, untuk tersangka ARS kita titipkan ke Polres Mojokerto karena usianya masih dibawah umur. Pasal yang dikenakan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun," pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News