JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Kendati statusnya telah dinonaktifkan oleh Menristekdikti, Undar (Universitas Darul Ulum) Jombang hingga saat ini masih membuka pendaftaran mahasiswa baru. Disampaikan Muktar Alam, pembantu rektor 4 Undar, hingga kini pihaknya masih melakukan penerimaan mahasiswa baru. Bahkan kampus yang pernah menyandang perguruan tinggi terbesar di Jawa Timur di era 90 an ini tengah mempersiapkan penerimaan mahasiswa baru gelombang ke 2 untuk tahun ajaran 2015 ini.
"Sampai saat ini kami masih memberikan layanan atau pembukaan pendaftaran mahasiswa baru dan kini sedang persiapan untuk penerimaan mahasiswa gelombang ke dua," ujarnya.
Baca Juga: Gaji Kecil, Viral #JanganJadiDosen, Kenapa Gaji ASN Depkeu, Depdagri, Pajak, BUMN Besar?
Ia menambahkan, masih dibukanya pelayanan akademik di kampus yang pernah di rektori presiden ke 4 RI ini, karena pihaknya sudah mengantongi surat yang dikeluarkan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi wilayah VII Jawa Timur, yang menyatakan bahwa rektor Undar yang di akui merupakan Mujib Musta’in. Sedangkan untuk yayasan adalah Ahmada Faidah.
Dengan adanya surat itu, masih menurut Muktar, konflik telah selesai dan saat ini sudah tidak ada yang menuntut. Sehingga pembukaan PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) oleh rektor sudah diajukan kepada kopertis wilayah VII.
Sementara itu, Agung Widodo yang notabene kuasa hukum dari Anies Choirunnisa menampik keras jika saat ini persoalan dualisme Undar sudah selesai. Ia mengatakan bahwa saat ini Undar masih dalam kondisi konflik. Sebab, pihaknya masih melayangkan gugatan terkait dengan putusan PN (Pengadilan Negeri) Jombang yang memberikan putusan NO terhadap gugatan yang dilayangkan dalam pemberhentian kliennya dari jabatan Ketua Yayasan Kampus Undar.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Bahlil, Surokim: Lebih Baik Percaya Kampus Ketimbang Politikus
Pihaknya tengah melayangkan gugatan terkait dengan putusan PN Jombang, yang tidak menerima maupun menolak gugatan yang dilayangkan kubu Choirunnisa terhadap Roem Hadi yang notabene merupakan Pembina yayasan dan Chairul Anam. ’’Kami masih melakukan upaya hukum, yakni pengajuan PK (Peninjauan Kembali) kepada MA terkait dengan putusan PN Jombang,’’ tambahnya.
Agung menjelaskan, pihaknya juga mengapresiasi langkah yang diberikan Menristekdikti yang telah menonaktifkan kampus Undar. Sebab, saat ini proses hukum terkait dengan permasalah dualisme pengurus Undar, masih terus berlanjut. Selain itu, sebelum SK dari Kemenkumham itu dikeluarkan, lanjut Agung pihaknya sudah melakukan upaya pemblokiran. Menurut Agung, pihaknya sudah mengirimkan surat agar Kemenkumham tidak mengeluarkan surat apapun terkait dualisme Undar ini. Tak hanya itu, pihaknya pun akan melakukan upaya hukum lainnya untuk membekukan SK dari kemenkumham itu. (dio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News