
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 121 Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang baru menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) dikabarkan masih ditahan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Belum keluarnya 121 SK PCNU ini menimbulkan spekulasi politik terutama karena mendekati waktu Muktamar NU ke-33 yang akan berlangsung pada 1 – 5 Agustus di alun-alun Jombang Jawa Timur.
Spekulasi yang muncul, antara lain, elit PBNU sengaja menahan SK itu untuk bargaining calon Rais Am dan Ketua Umum PBNU. Artinya, kalau PCNU yang SK-nya ditahan itu mendukung calon yang diusung mereka (PBNU), maka SK-nya akan dikeluarkan. Tapi kalau tak mendukung calon yang dikehendari PBNU atau mendukung calon lain, maka SK PCNU itu akan ditahan sampai Muktamar NU. Praktis PCNU itu tak bisa menjadi peserta Muktamar NU.
”Ini kan seperti parpol (partai politik),” kata pengurus NU kepada dan BANGSAONLINE.com yang minta namanya dirahasiakan. Menurut dia, praktik tak bermoral seperti itu sudah biasa terjadi dalam parpol terutama bila Kongres atau Muktamar dengan skenario aklamasi. ”Tapi ini kan NU. Masak dikelola seperti parpol,” katanya.
Beberapa PCNU yang kini menunggu SK tak berani berkomentar karena takut SK-nya ditahan PBNU. ”Jangan ditulis. Nanti SK kami malah ditahan,” kata seorang pengurus NU kepada BANGSAONLINE.com.
Ia mengaku sudah datang ke kantor PBNU, tapi SK-nya masih dijanjikan. ”Kalau PBNU periode sebelumnya gak ada politisasi SK seperti sekarang. Kantor PBNU sekarang juga tak seperti dulu. Sekarang banyak ruang yang tutup,” katanya.
Katib Am Syuriah PBNU Prof Dr Malik Madani ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membantah ada penahanan SK PCNU. Ia mengakui kini memang banyak PCNU yang tidak ber-SK karena masih diproses di PBNU, tapi bukan berarti ditahan PBNU.
“Ndak. Saya tiap hari tanda tangan SK. Paling nanti Agustus (waktu pelaksanaan Muktamar –Red) tinggal satu atau dua saja (PCNU) yang tak ber-SK,” kata Kiai Malik Madani kepada BANGSAONLINE.com. Hanya saja Kiai Malik Madani tak menjelaskan apakah SK PCNU yang sudah ditandatangani itu akan segera diserahkan kepada PCNU atau tidak.
Menurut dia, hingga kini masih ada beberapa PCNU yang sedang melangsungkan konferensi. ”Waktu saya rapat di PBNU kemarin masih ada cabang (PCNU-Red) yang sedang melangsungkan konferensi,” kata Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Ia menegaskan bahwa PBNU tak intervensi terhadap Konfercab NU di daerah. ”Itu kan wilayahnya PWNU. PBNU tak pernah mengawasi, tak pernah mendatangi Konferensi Cabang. PWNU yang datang,” kata kiai asal Bangkalan Madura itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa PBNU memberi batas waktu bagi PWNU dan PCNU yang sudah jatuh tempo untuk menggelar konferensi terakhir pada 30 April 2015. Wilayah dan cabang NU yang menggelar konferensi setelah 30 April, akan kehilangan haknya sebagai peserta Muktamar Ke-33 NU di Jombang. Mereka hanya memiliki hak sebagai peninjau pada forum tertinggi di NU pada Agustus mendatang.
Sanksi itu didasarkan pada keputusan yang disepakati oleh peserta rapat pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah di Gedung PBNU, Jakarta, pada Senin 9 Maret 2015. Hilangnya hak sebagai peserta, maka mereka juga otomatis kehilangan hak suara.
“Sampai sekarang belum ada perubahan terkait keputusan rapat itu,” kata Ketua Panitia Muktamar Ke-33 NU H Imam Aziz kepada NU Online di Jakarta, Rabu (20/5) malam.
”Setelah rapat pada 9 Maret waktu itu, kita mendata PWNU dan PCNU yang sudah jatuh tempo untuk mengadakan konferensi. Kita aktif menelpon para pengurus NU yang belum konferensi. Kita dorong mereka untuk segera menggelar konferensi. Setelah itu, banyak dari mereka mengadakan konferwil dan konfercab,” katanya.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan berdirinya cabang NU tanpa kehadiran MWCNU. “Ini memang harus dibenahi betul,” kata Imam Aziz.
“Tujuan pembatasan konferensi 30 April itu antara lain memberikan waktu bagi PBNU untuk mengurus SK mereka yang sudah melakukan konferwil dan konfercab,” Ketua Sekretariat Muktamar Ke-33 NU Sarmidi Husna.
Secara organisatoris ancaman PBNU terhadap PWNU dan PCNU ini sebenarnya sangat janggal. Sebab mandat PBNU sendiri juga sudah habis pada Maret 2015 lalu. Seperti diketahui, Muktamar NU ke-32 di Makassar yang melahirkan kepengurusan PBNU sekarang digelar pada 23 – 28 Maret 2010. Berarti hingga Juni ini periode kepengurusan PBNU sekarang “kadaluarsa” dua bulan. Jika sampai Muktamar ke-33 yang digelar Agustus 2015 nanti berarti PBNU “kadaluarsa” empat bulan.
”Karena PBNU menggelar Muktamar molor dan tak sesuai waktu yang sudah ditentukan,” kata seorang aktivis NU sembari mengatakan bahwa semua agenda PBNU periode sekarang seperti Munas dan Konbes selalu berubah-ubah dan tertunda-tunda. ”Seharusnya PBNU memberi contoh bagi PWNU dan PCNU dengan menggelar Muktamar tepat waktu,” tambahnya. (tim)