Lima Pelaku Pengeroyokan Klampis Ngasem di RJ

Lima Pelaku Pengeroyokan Klampis Ngasem di RJ Lima pelaku penganiayaan yang di RJ

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - sudah menetapkan lima pelaku di Jalan Klampis Jaya dan Jalan Klampis Ngasem Gang Masjid.

Mereka antara lain :

Baca Juga: Maling Gondol 2 Pikap di Surabaya

- Ainur Rofik (25) warga Jalan Sidomulyo I Gang Buntu Sidotopo, .

- Haykal Ardinar Julianto (20) warga Jalan Kunti 25-B, Semampir, .

- Ilham Trisa Widjaja (24) warga Jalan Sombo 29, Simokerto, .

Baca Juga: Harga Sembako Surabaya 23 Februari 2025: Cabai Naik, Minyak Goreng Premium Lebih Murah dari Curah

- Nauval Wildan Maulidi (20) warga Jalan Botoputih 2 nomor 34 dan As’ad Hoirul Arifin (23) warga Jalan Rusun Sumbo Blok B nomor 30 .

Kelima pelaku telah melakukan kepada dua korban, Puri Akbar (19) warga Jalan Klampis Semalang Gang V , dan Achmad Edo Handani (21) warga Jalan Klampis Ngasem 23, .

Seperti yang telah diberitakan di sini, Meski pihak telah melakukan penahanan terhadap kelima pelaku , namun pihak orang tua pelaku mengajukan agar bisa damai atau tidak ada penahanan. Sehingga ada pertemuan dan langkah mediasi agar bisa tercapai (RJ) atau perdamaian.

Baca Juga: Info BMKG Hari ini Minggu 23 Februari 2025: Cuaca Jatim Masih Hujan Lebat, Surabaya Jam Berapa?

Perwakilan kelima pelaku yaitu masing masing orang tua didampingi oleh Sabulah selaku ketua RW 5 Rusun Sombo, mengajak pihak orang tua korban untuk mencapai musyawarah perdamaian.

“Saya diajak oleh ketua RW dari pihak pelaku untuk bertemu di Kuliner Deles Sukolilo agar bisa mencabut berkas tentang , sebenarnya saya dan keluarga ingin lanjut tapi karena desakan dari beberapa pihak terpaksa mengiyakan keinginan pihak pelaku,” ujar Wajib orang tua korban Puri Akbar, Minggu (12/3/2023) pukul 22.45 WIB.

Lebih lanjut Wajib memberikan keterangan kepada BANGSAONLINE.com, selama musyawarah pihaknya didampingi oleh Abudi selaku Ketua RW 3 Klampis.

Baca Juga: Kuatkan Organisasi, Fatayat NU Surabaya Lantik PAC dan Pimpinan Serentak

“Untuk kesepakatan bersama saya harus menerima dengan dana ganti rugi sebesar Rp10 juta, yang diperuntukan perobatan anak saya dan korban satunya,” tambah Wajid.

Kesepakatan tertulis dan tertangal Minggu (12/3/2023) dari pihak pertama yaitu korban dengan pembuat pernyataan atas nama Wajib warga Klampis Ngasem Gang V dengan saksi korban yaitu Abudi Ketua RW 3 Klampis.

Sedangkan dari pihak kedua yaitu mewakili kelima keluarga pelaku bernama Yeni Kristina warga Jalan Sidotopo Sekolahan 8 nomor 39, dengan saksi pihak kedua Sabullah Ketua RW 5 Sombo.

Baca Juga: Dijamin Lancar! Atasi Kredit Dibayarkan Tidak Muncul 'No Result Found' saat Pemindahbukuan Coretax

“Dari surat kesepakatan kekeluargaan tersebut intinya bahwa kasus ini tidak akan berlanjut ke jalur hukum, untuk mencapai kesepakatan tersebut pihak keluarga pelaku juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan administrasi ke pihak kepolisian,” tutup Wajib. (yan/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO