SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Sukolilo sudah menetapkan lima pelaku pengeroyokan di Jalan Klampis Jaya dan Jalan Klampis Ngasem Gang Masjid.
Mereka antara lain :
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
- Ainur Rofik (25) warga Jalan Sidomulyo I Gang Buntu Sidotopo, Surabaya.
- Haykal Ardinar Julianto (20) warga Jalan Kunti 25-B, Semampir, Surabaya.
- Ilham Trisa Widjaja (24) warga Jalan Sombo 29, Simokerto, Surabaya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
- Nauval Wildan Maulidi (20) warga Jalan Botoputih 2 nomor 34 Surabaya dan As’ad Hoirul Arifin (23) warga Jalan Rusun Sumbo Blok B nomor 30 Surabaya.
Kelima pelaku telah melakukan pengeroyokan kepada dua korban, Puri Akbar (19) warga Jalan Klampis Semalang Gang V Surabaya, dan Achmad Edo Handani (21) warga Jalan Klampis Ngasem 23, Surabaya.
Seperti yang telah diberitakan di sini, Meski pihak Polsek Sukolilo telah melakukan penahanan terhadap kelima pelaku pengeroyokan, namun pihak orang tua pelaku mengajukan agar bisa damai atau tidak ada penahanan. Sehingga ada pertemuan dan langkah mediasi agar bisa tercapai Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Perwakilan kelima pelaku yaitu masing masing orang tua didampingi oleh Sabulah selaku ketua RW 5 Rusun Sombo, mengajak pihak orang tua korban untuk mencapai musyawarah perdamaian.
“Saya diajak oleh ketua RW dari pihak pelaku untuk bertemu di Kuliner Deles Sukolilo agar bisa mencabut berkas tentang pengeroyokan, sebenarnya saya dan keluarga ingin lanjut tapi karena desakan dari beberapa pihak terpaksa mengiyakan keinginan pihak pelaku,” ujar Wajib orang tua korban Puri Akbar, Minggu (12/3/2023) pukul 22.45 WIB.
Lebih lanjut Wajib memberikan keterangan kepada BANGSAONLINE.com, selama musyawarah pihaknya didampingi oleh Abudi selaku Ketua RW 3 Klampis.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Untuk kesepakatan bersama saya harus menerima dengan dana ganti rugi sebesar Rp10 juta, yang diperuntukan perobatan anak saya dan korban satunya,” tambah Wajid.
Kesepakatan tertulis dan tertangal Minggu (12/3/2023) dari pihak pertama yaitu korban dengan pembuat pernyataan atas nama Wajib warga Klampis Ngasem Gang V dengan saksi korban yaitu Abudi Ketua RW 3 Klampis.
Sedangkan dari pihak kedua yaitu mewakili kelima keluarga pelaku bernama Yeni Kristina warga Jalan Sidotopo Sekolahan 8 nomor 39, dengan saksi pihak kedua Sabullah Ketua RW 5 Sombo.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
“Dari surat kesepakatan kekeluargaan tersebut intinya bahwa kasus ini tidak akan berlanjut ke jalur hukum, untuk mencapai kesepakatan tersebut pihak keluarga pelaku juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan administrasi ke pihak kepolisian,” tutup Wajib. (yan/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News