SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dugaan perzinahan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berinisial DAN dengan IS, pria bukan suaminya yang juga merupakan abdi negara hingga melahirkan anak terus menggelinding ditangani inspektorat.
Saat ini Inspektorat Sumenep sedang menangani proses perceraiannya. “Kemarin itu juga ada pengajuan usulan perceraian dari yang bersangkutan (pihak perempuan) sekarang proses,” ungkap Asis Munandar, Inspektur Pembantu lll Inspektorat Kabupaten Sumenep saat ditemui di kantornya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Asis mengatakan, untuk proses pengembangan bahwa itu ada laporan ataupun berita media yang lagi viral itu terkait ada dugaan perzinahan (perselingkuhan) sesuai berita di media itu tetap akan diproses.
“Kalau saya membacanya inisial-inisialnya itu ada. Apalagi memang dari awal itu ada usulan untuk perceraian dari yang bersangkutan (pihak perempuan) yang sudah kita proses. Karena tidak bisa dibiarkan karena sudah menyangkut etika pegawai negeri sipil,” jelasnya.
Soal sanksi yang akan diterima kepada yang bersangkutan nantinya melihat pada pelanggaran yang sudah dilakukan. “Untuk punishment kita lihat saja nanti sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Karena sudah jelas aturannya di PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Asis.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Ditambahkan Azis, dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi pegawai negeri sipil untuk melakukan perselingkuhan. Larangan bagi PNS berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi “Pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” katanya.
Dalam pasal ini, dijelaskan yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan pijakan bagi berbagai jenis perselingkuhan lainnya.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Lebih jauh kata Azis, mengacu pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh akan dikenai salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut telah tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis sanksi disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Brida Sumenep Bersama LPPM Uniba Madura Lakukan Penelitian dan Pendataan Garis Kemiskinan
Hukuman pemberhentian atau pemecatan ini menjadi sanksi paling berat yang akan diberikan kepada PNS yang berselingkuh.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perzinahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep berinisial DAN, yang bekerja satu atap di kantor sekretariat daerah (Setkab), dengan pria berinisial IS yang sama-sama abdi negara hingga melahirkan anak ternyata tidak serta muncul di saat kasus perselingkuhan itu terbukti ketika hasil test Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) si anak berbeda dengan kedua orang tuanya. (aln/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News