Modus di Balik Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana

Modus di Balik Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana Modus di Balik Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana. Foto: Ist

BALI, BANGSAONLINE.com - selaku Rektor Universitas Udayana menjadi tersangka kasus dugaan Sumbangan Pengembangan Institusi () mahasiswa baru dari jalur mandiri.

Modus tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, dengan cara mewajibkan mahasiswa memberi sumbangan pengembangan institusi agar dapat melanjutkan proses pendaftaran.

Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim

Kasus ini telah terjadi selama tersangka menjadi ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020.

Putu Agus Eka Sabana Putra selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menjelaskan temuan yang didapatkan oleh Kejati Bali.

"Penanganan penyidikan tingkat pidana mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2020 yang dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali dilakukan sejak 24 Oktober 2022 secara maraton dengan mengumpulkan alat bukti", ujar Putu Agus pada Selasa (14/03/2023).

Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh

Perbuatan ini di duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100 serta perekonomian negara Rp 334.572.085.691.

"Setiap calon mahasiswa, mulai tahun 2018 dibuatkan (pendaftaran) secara online, melalui suatu aplikasi. Calon mahasiswa baru yang memilih jalur masuk mandiri disitu ditentukan besaran sumbangannya. Nah, sumbangan besarannya itu sudah ditentukan di aplikasi, dari nilai terkecil sampai terbesar. Terhadap beberapa prodi favorit nilainya lebih tinggi. Kemudian, tentunya itu juga sudah dikuatkan SK Rektor. Namun, penyidik mendapatkan bahwa SK Rektor itu juga ternyata bertentangan dengan peraturan ketentuan di atasnya", ujar Kasi Penkum Kejati Bali.

Putu Agus mengatakan bahwa jika calon mahasiswa baru belum mengirim sumbangan, maka mereka tidak dapat melanjutkan proses pembayaran.

Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO