BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Massa aksi yang tergabung dalam Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menggelar audiensi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Kamis (16/3/2023). Mereka menuding panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Morombuh, Kecamatan Kwanyar, tidak netral.
Ketua PAKIS, Abdurahman Tohir, mengatakan bahwa P2KD Morombuh tidak taat dan tak menyelenggarakan tupoksinya, sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bangkalan no 51 tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan pemilihan kepala desa antarwaktu.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Ada 2 bakal calon kepala desa di Morombuh yang cacat secara administrasi, ZN merupakan bendahara P2KD dan belum mengundurkan diri. Sementara RS, merupakan pegawai BLUD di Puskesmas Burneh," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Tohir menilai, hal ini merupakan perbuatan yang sudah menyimpang dari regulasi yang ada, dan seharusnya P2KD selaku pemegang kewenangan tidak menerima 2 bakal calon, karena melanggar regulasi yang ada.
"Ada 7 calon, 1 mengundurkan diri, sampai besok terakhir, namun belum ada pengumuman. Kami menduga ada sabotase berkas yang diperlukan untuk meloloskan secara administrasi, Sehingga, kami mendampingi masyarakat Morombuh dan melayangkan 2 surat ke kecamatan dan TFPKD," ungkapnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sementara itu, salah satu anggota TFPKD Bangkalan, Fahri, mengatakan bahwa pihaknya akan tegak pada aturan yang ada dalam menyikapi permasalan ini. Ia mengaku bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami tuntutan dari massa aksi ketika audiensi.
"Saya tidak pandang bulu. Bila aturan ditabrak, kami akan lakukan tindakan berdasarkan aturan dan kewenangan kami. Apa yang disampaikan Ketua Pakis akan kita sampaikan ke Plt bupati," tuturnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News