Kasus Penganiayaan di Klampis Ngasem Surabaya, Kapolsek Sukolilo Tolak Kesepakatan Damai

Kasus Penganiayaan di Klampis Ngasem Surabaya, Kapolsek Sukolilo Tolak Kesepakatan Damai Surat kesepakatan kedua belah pihak yang tertolak oleh Kaposek Sukolilo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengeroyokan yang dilakukan oleh lima oknum karyawan Chug Bar terhadap dua korbannya warga Klampis Ngasem dan Klampis Semalang, kini kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga pelaku mencapai kesepakatan berdamai.

Kesepakatan damai tersebut, berlangsung di Pusat Kuliner Deles pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, yang melibatkan perwakilan keluarga korban yaitu Wajib warga Klampis Ngasem sebagai orang tua korban dengan saksi A. Budi Ketua RW 3 Klampis Ngasem.

Sendangkan, dari pihak pelaku yang mewakili kelima keluarganya, yaitu Yeni Kristina warga Sidotopo Sekolahan dan saksi, yaitu Sabullah, ketua RW 5 Kelurahan Simolawang.

Meskipun kesepakatan damai tersebut dibuat, ternyata surat tersebut ditolak oleh Polsek Sukolilo, Senin (13/3/2023).

Ayah Korban, Wajib mengatakan, Kapolsek Sukolilo menolak surat ini karena sudah viral.

“Oleh Kapolsek ditolak karena kasus ini sudah viral dan masih dilakukan penyelidikan lagi,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan, pihaknya menanggapi proses pengajuan damai yang dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ada pertimbangan lain, sehingga kesepakatan damai belum bisa disetujui.

“Memang ada wacana ke Restorasi Justice (RJ) namun beberapa hal yang kita pertimbangan. Bila kesepakatan damai kedua belah pihak kita setuju dan terjadinya RJ maka dikhawatirkan ada tindakan balas dendam kepada korban bila pelaku bebas. Tidak serta merta bahwa kesepakatan kedua belah pihak terjadi maka pasti bisa RJ,” ujar M. Sholeh. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO