
“Memang ada wacana ke Restorasi Justice (RJ) namun beberapa hal yang kita pertimbangan. Bila kesepakatan damai kedua belah pihak kita setuju dan terjadinya RJ maka dikhawatirkan ada tindakan balas dendam kepada korban bila pelaku bebas. Tidak serta merta bahwa kesepakatan kedua belah pihak terjadi maka pasti bisa RJ,” ujar M. Sholeh. (rus/sis)