Saya dan Keponakan Saling Mencintai, Bolehkah Menikah?

Saya dan Keponakan Saling Mencintai, Bolehkah Menikah? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said.

Sejauh yang saya pahami dari pertanyaan di atas, maka Anda boleh menikah. Ini, karena si dia, status hubungan nasabnya dengan Anda berada di luar mahram seperti yang disebut dalam Alquran surat an-Nisa': 23-24. Demikian, wallahu a'lam.