
Sejauh yang saya pahami dari pertanyaan di atas, maka Anda boleh menikah. Ini, karena si dia, status hubungan nasabnya dengan Anda berada di luar mahram seperti yang disebut dalam Alquran surat an-Nisa': 23-24. Demikian, wallahu a'lam.
Sejauh yang saya pahami dari pertanyaan di atas, maka Anda boleh menikah. Ini, karena si dia, status hubungan nasabnya dengan Anda berada di luar mahram seperti yang disebut dalam Alquran surat an-Nisa': 23-24. Demikian, wallahu a'lam.