Sidang Pertama Kasus KDRT Ferry Irawan Digelar Besok di PN Kota Kediri

Sidang Pertama Kasus KDRT Ferry Irawan Digelar Besok di PN Kota Kediri Ferry Irawan (pakai baju tahanan) didampingi Jeffry Nicolas Simatupang, penasihat hukumnya, saat pemeriksaan berkas di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: Ist.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu. Berkas laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Ferry Irawan sendiri sudah menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, hingga 4 April 2023 di Lapas Kediri. Ia diduga telah melanggar pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka FI (saat ini) kami titipkan di Lapas Kediri. Dan, tim JPU sudah menyusun surat dakwaan. InsyaAllah, sesegera mungkin akan dilimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, sembari mengatakan bahwa petugas telah menyiapkan 7 jaksa gabungan yang terdiri dari 4 orang dari Kejati Jatim dan tiga orang dari Kejari Kota Kediri.
Sementara itu, Jeffry Nicolas Simatupang, Penasihat Hukum Ferry Irawan, menyatakan siap membuktikan fakta sebenarnya di persidangan nanti. Menurutnya, apa yang ada diberitakan terhadap kliennya selama ini tidak sepenuhnya benar.
"Sekali lagi kami mau sampaikan ya, bahwa Pak Ferry akan membuka seluruh fakta. Teman-teman wartawan ingat kata-kata saya, akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan. Untuk itu, kami tunggu pelapor datang di pengadilan. Pelapor harus datang ya," tegas Jeffry, 16 Maret lalu. (uji/rev)