Dianggap Lakukan Penjegalan, P2KD Morombuh Bantah Tudingan Masyarakat

Dianggap Lakukan Penjegalan, P2KD Morombuh Bantah Tudingan Masyarakat Kuasa Hukum P2KD Morombuh, Risang Bima Wijaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - P2KD Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, akhirnya buka suara terkait tudingan salah satu bakal calon kepala desa yang menganggapnya lakukan penjegalan pada proses pencalonan.

Kuasa hukum P2KD Morombuh, Risang Bima Wijaya, membantah tudingan bahwa kilennya melakukan penjegalan dengan cara tidak memasukkan nilai pengalaman kerja salah satu Bacakades atas nama Mohammad Imron, sebagaimana yang disampaikan pendukungnya melalui sejumlah aksi.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

"Pihak kami sangsi terhadap berkas pengalaman kerja Mohammad Imron ini, surat bukti pengalaman kerja bidang pemerintahan yang dilampirkan tidak benar, tidak sesuai dengan daftar riwayat hidup dan surat keputusan (SK) pekerjaannya," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Senin (3/4/2023).

Menurut dia, ketidaksesusaian berkas yang dilampirkan, terletak pada daftar riwayat hidup yang disetorkan. Tertera bahwa yang bersangkutan (Mohammad Imron) bekerja sebagai staf pemerintahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jenteh bekerja sejak tahun 2021 hingga 2023.

Sedangkan pada SK pekerjaan yang disetor, tertera bahwa mulai bekerja sebagai staf pemerintahan BPD sejak tanggal 13 Januari 2023 dan cuti pada 24 Februari 2023. Alasan itulah yang membuat tidak disahkannya berkas pengalaman kerja calon tersebut.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

"Tanggal dia menerima SK, yakni tanggak 13 Januari 2023 juga sama persis dengan surat yang ditandatangani Kades Jenteh sebagai surat yang disetor. Makanya, klien kami mengklaim isinya tidak benar dan tidak sah," Kata Risang.

Selain itu lanjut Risang, yang membuat berkas pengalaman kerja semakin tidak masuk akal, yakni alamat domisilinya. Sebab Bacakades tersebut, berdomisili Jakarta Utara sebagaimana yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).

"Bekerja sebagai perangkat Desa bagaimana, sedangkan yang bersangkutan tinggal di Jakarta Utara, tidak memiliki rumah di Morombuh ataupun Jenteh," imbuhnya

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

Kata Risang, tudingan yang dilontarkan pada kliennya, bahwa sengaja menghilangkan nilai berkas pengalam kerja, merupakan tudingan yang tidak benar.

"Tidak ada nilai yang keluar sebelum dilakukan pengumuman hasil scoring seperti tudingan itu. Pada tanggal 17 Maret 2023 itu verifikasi berkas yang masuk syarat utama, syarat utama lengkap dan dinyatakan lulus administrasi dan ikut pada uji kompetensi. Baru dicoret setelah uji kompetensi, karena berkasnya tidak sah," pungkasnya. (fat/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO