PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madura memeriksa 3 orang terkait satu truk tronton yang memuat rokok ilegal, dan merupakan pelimpahan kasus dari Polres Bangkalan. Pembongkaran dilakukan pihak terkait pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 23.58 WIB.
"Bea Cukai Madura menerima pelimpahan dari Polres Bangkalan pada Selasa, 4 April 2023, yaitu kendaraan berupa truk fuso bermuatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan 3 orang terperiksa," ucap Admin Bea Cukai Madura saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Pelimpahan rokok ilegal ke Bea Cukai Madura sejumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp2.284.545.600,00. dan 3 orang terperiksa dengan inisial D, Z dan T," paparnya menambahkan.
Polres Bangkalan melakukan penindakan di daerah Junok, yang merupakan wilayah hukumnya. Namun, Bea Cukai Madura belum memberi keterangan soal merek, motif pelaku, dan tujuan truk muat rokok ilegal yang diamankan kemarim malam. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News