KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski pihak Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Sufyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub 2013, namun sejauh ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf saat ditemui di rumah sakit bhayangkara Kediri, ia mengatakan bahwa proses pilkada serentak 9 Desember yang sudah berjalan menjadi salah satu pertimbangan, Ketua Bawaslu tidak ditahan.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
“Proses pilkada serentak yang sudah berjalan menjadi salah satu alasan tidak ditahannya ketua Bawaslu, karena memang pentingnya hajatan Pilkada ini,” ujarnya, Jumat (5/6).
Namun demikian, Anas Yusuf menyebut, meski tidak ditahan proses hukum tetap berjalan. Selain itu, pihaknya saat ini tengah meminta bawaslu pusat untuk melakukan penggantian komisioner Bawaslu. “Kami juga telah mengusulkan ke Bawaslu untuk menganti komisioner. Tapi ini kan juga butuh proses,” ujarnya.
Masih kata Anas, sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu pusat maupun Pemprov Jatim. Dalam kasus dugaan korupsi hibah pilgub 2013 ini diduga ketua Bawaslu dan dua komisionernya menyelewengkan dana hibah Pilgub 2013 sebesar 145 miliar dan merugikan negara sebesar 5,6 miliar. (rif/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News