SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penjual arak yang merupakan warga Jalan Kertopaten dirazia Polsek Simokerto. Kegiatan ini merupakan yang ke-5 kalinya barang berupa miras diamankan.
Pada razia miras di Ramadhan 1444 H, yang diselengarakan pada Minggu (8/4/2023) dini hari, petugas mengamankan 30 botol yang dimiliki penjual berinisial SF (50).
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho, mengatakan bahwa merazia terhadap penjual miras dilakukannya karena ada laporan dari masyarakat terkait penjualan miras ilegal di bulan Ramadhan.
"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sehingga kita tadi saat patroli Parajoyo langsung menuju ketempat dan mendapati 30 botol miras oplosan jenis arak ilegal," ujarnya.
Saat dirazia, penjual arak sempat berkilah saat ditanya oleh petugas bahwa dirinya menjual miras. Namun saat digeledah di sekitaran rumah SF ditemukan 30 botol arak, karena tertangkap tangan menjual arak sehingga SF tidak berkutik.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Arak diaembuyikan di sebuah pos depan rumahnya. Tadi sempat berkilah jika tidak ada miras. Namun, saya temukan langsung tadi ditutupi dan disimpan dalam sebuah kardus," imbuh Dwi Nugroho.
Dengan adanya temuan itu, 30 Botol arak lantas diangkut ke Polsek Simokerto dan SF diperiksa. Pengakuan SF bahwa arak dijualnya 50 rb perbotol ukuran 600 ml. Ia nekat menjual miras meski saat bulan Ramadhan lantaran untuk memenuhi hidup. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News