GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto merespon positif Pemkab Gresik yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum (Bankum).
Andi Fajar juga menyambut baik, pada APBD Gresik 2023, telah dialokasikan anggaran Bankum Rp75 juta. Namun, ia menyatakan bahwa, anggaran itu terlalu kecil.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Anggaran Rp75 juta terlalu kecil dalam rangka bantu orang miskin mendapatkan akses keadilan," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/4/2023).
Ia mengaku senang mendengar perda bantuan hukum Pemkab Gresik akan segera dijalankan, mengingat berdasarkan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bantuan hukum, kata Fajar, adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Sedangkan yang dimaksud penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Alhamdulillah, kami ikut senang adanya bantuan hukum itu," tegas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Ia menyampaikan, berdasarkan data di pos bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik, tercatat 3 bulan terakhir, Januari hingga 10 April 2023, ada 29 perkara penunjukan.
"Sehingga per bulan rata-rata dapat mencapai 9 perkara per bulan menerima pendampingan hukum secara gratis atau cuma cuma atas penunjukkan dari majelis hakim," terangnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Dengan demikian, kata ia, estimasi dalam satu tahun dapat mencapai 108 perkara. Untuk itu, maka anggaran Rp75 juta setahun dari pemda tersebut masih jauh dari harapan kecukupan.
"Semoga ke depan pemda dapat merumuskan anggaran berdasarkan data empiris pendukung, sehingga dari jumlah kebutuhan masyarakat dalam keterbatasan ekonomi benar-benar dapat tercover dalam masyarakat mendapatkan akses keadilan," terangnya.
Ia menambahkan, penunjukan pendampingan cuma-cuma ini diberikan pada para terdakwa yang diancam tuntutan minimal 5 tahun penjara dan tidak mampu mengangkat dan menyewa jasa penasehat hukum dalam menghadapi perkaranya.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
"Makanya, negara hadir untuk memenuhi kewajiban berdasarkan UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum tersebut," katanya.
Fajar mengaku, selaku salah satu Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi Kemenkumham RI, ia mendapat amanat resmi untuk menjalankan berbagai program bantuan hukum.
"Kami akan siap bersinergi dan mendukung program Pemerintah Daerah Gresik, dalam rangka upaya pembaharuan hukum, sosialisasi peraturan perundangan, penyuluhan hukum, serta pemberdayaan masyarakat hingga ikut mendorong terciptanya desa-desa sadar hukum," tutupnya. (hud/git)
Baca Juga: Bu Min Ajak Media Sinergi untuk Kemajuan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News