BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Moch Aziz, menggelar workshop tentang desa otonom dan demokrasi bertempat di Aula Hotel Ningrat Kabupaten Bangkalan, Rabu (12/4/2023).
Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan 4 kali dalam sebulan. Tujuannya, memberikan injeksi pada masyarakat tentang desa otonom dan demokrasi.
Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar
"Acara ini sebetulnya sama dengan sosialisasi wawasan kebangsaan yang kami lakukan sebelumnya, tujuannya untuk memberikan pahaman pada masyarakat. Kali ini, kami mendatangkan dua pembicara dari akademisi untuk menyampaikan materi," ungkapnya, Rabu (12/4/2023).
Sementara itu, salah satu pemateri, Ahmad Yani, memaparkan bahwa otonom desa merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Berdasarkan hak dan asal-usul serta nilai-nilai sosial dalam masyarakat untuk tumbuh dan berkembang.
Dasar hukum yang mengatur otonomi desa tertuang dalam UU nomor 5 tahun 1979 jo UU nomor 9 tahun 1999 jo UU nomor 32 tahun 2004 jo UU nomor 6 tahun 2014.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
"Pada pasal 2 berbunyi pada penyelenggaraan pemerintahan desa, penyelenggaraan pembangunan desa, pemberdayaan desa, dan masyarakat berdasarkan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika," paparnya. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News