PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Realisasi capaian kepesertaan UHC (universal health coverage) di Kabupaten Pasuruan dari segmen PBID (penerima bantuan iuran daerah) yang terhitung sejak tanggal 1 April 2023, sudah mencapai 96,26 persen dari jumlah penduduk.
Perinciannya, jumlah warga miskin yang tidak memiliki BBJS/jaminan kesehatan lain yang dibiayai negara sebanyak 345.530 jiwa. Sedangkan kepesertaan JKN sebanyak 1.546.681 jiwa.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Realisasi tersebuat disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan Dr. Ani Latifah di sela acara sosialisasi UHC di Kantor Aula Kecamatan Gempol.
Ia menjelaskan bahwa untuk mendukung program unggulan Pemkab Pasuruan di bidang kesehatan, pihaknya mengalokasikan Rp150 miliar bersumber dari dana DBHCHT untuk meng-cover kepesertaan JKN masyarakat.
Acara itu mengundang para kepala desa, bidan desa, pendamping PKH, serta tokoh agama, dengan harapan program baru di bidang kesehatan tersebut bisa diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Saya minta dukungan kepada kepala desa untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui prosedur mendapatkan layanan UHC," jelasnya.
Anang, Kabid Kepesertaan BPJS Kabupaten Pasuruan yang ikut hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa warga miskin bisa pindah kepesertaan BJPS mandiri ke program PBID. Namun syaratnya, mereka yang memiliki tunggakan harus melunasi terlebih dahulu.
"Yang tidak mampu bisa dipindahkan, tapi memang tunggakan tetap melekat pada yang besangkutan hingga dilunasi tunggakkannya. Untuk angka pastinya saya tidak paham," jelasnya.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Terpisah, Camat Gempol, Komari, dalam sambutannya meminta kepada kepala desa dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan kepada masyarakat terkait program UHC.
"Harapannya masyarakat paham bagaimana mendapat layanan di puskesmas, syaratnya apa saja," ujarnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News