Simak Cara Cetak Kartu Keluarga Lewat Online

Simak Cara Cetak Kartu Keluarga Lewat Online Simak Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat saat ini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online. Layanan tersebut telah diluncurkan sejak tahun 2020 sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Masyarakat dapat mencetak KK secara online menggunakan HVS A4 putih 80 gram dan dokumen ini dilengkapi kode QR.

Masyarakat juga menyimpan KK dalam bentuk PDF sehingga mereka dapat mencetak kembali dokumen tersebut saat diperlukan.

Berikut cara mencetak KK secara online:

1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing

2. Masukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK

3. Setelah permohonan diterima oleh Dukcapil, masuk ke dalam tahap pemrosesan

4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR

5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF

6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO