NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Ngawi menggelar patroli mobiling (keliling) guna mencegah adanya balap liar dan knalpot brong, Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatlantas Polres Ngawi, Iptu Achmad Fahmi Adiatma mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini, merupakan rutinitas yang dilakukan dengan tujuan agar Ngawi bebas dari balap liar dan knalpot brong yang dapat meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
"Sesuai petunjuk Kapolres, bahwa hal ini dilakukan secara rutin, agar Ngawi bebas balap liar dan sepeda motor berknalpot brong yang dapat meresahkan warga," ungkap IPTU.Achmad Fahmi Adiatma, Minggu (7/5/2023).
Kegiatan itu, diawali dari Pos Induk Patwal Kartonyono berlanjut ke simpang empat PB. Hal itu, berdasarkan adanya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.
Dari informasi itulah, disinyalir akan melaksanakan balap liar dengan menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Sedangkan tujuan dari penertiban kendaraan dan antisipasi balap liar, serta knalpot brong adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
"Tujuan patroli antisipasi balap liar dengan penertiban knalpot brong ini dilakukan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitarnya," terang Kasat lantas.
Hasilnya, anggota Satlantas berhasil mengamankan sebanyak 25 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
“Kendaraan tersebut bisa diambil setelah dilakukan proses persidangan peradilan, dengan didampingi orang tua masing-masing dan membawa kelengkapan standar sesuai spesifikasi pabrik,” jelas Kasatlantas Polres Ngawi.
Sementara itu, Kapolres Ngawi, AKPB Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pihaknya telah mengamankan 25 unit kendaraan bermotor roda dua berkanlpot brong, yang diduga akan digunakan untuk balap liar.
Menurutnya, untuk mengedukasi dan membuat efek jera, para pengendara tersebut diberikan sanksi tilang dan kendaraannya diamankan hingga usai persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek Baru
"Benar bahwa Polres Ngawi telah mengamankan 25 unit sepeda motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar," tutur Dwiasi ketika dikonfirmasi pada Minggu (7/5/2023) pagi.
Ia berharap, agar masyarakat terlebih orang tua turut memberikan pemahaman kepada anak-anaknya, agar tidak melakukan aksi balap liar. Sebab, hal tersebut sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Harapan kami kepada masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Ngawi," pungkasnya. (nal/sis)
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News