Polres Ngawi Amankan 25 Unit Motor Berknalpot Brong

Polres Ngawi Amankan 25 Unit Motor Berknalpot Brong Kendaraan roda dua yang tidak sesuai standar diamankan di pos Satlantas Polres Ngawi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - menggelar patroli mobiling (keliling) guna mencegah adanya dan knalpot brong, Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatlantas , Iptu Achmad Fahmi Adiatma mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini, merupakan rutinitas yang dilakukan dengan tujuan agar Ngawi bebas dari dan knalpot brong yang dapat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo

"Sesuai petunjuk Kapolres, bahwa hal ini dilakukan secara rutin, agar Ngawi bebas dan sepeda motor berknalpot brong yang dapat meresahkan warga," ungkap IPTU.Achmad Fahmi Adiatma, Minggu (7/5/2023).

Kegiatan itu, diawali dari Pos Induk Patwal Kartonyono berlanjut ke simpang empat PB. Hal itu, berdasarkan adanya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

Dari informasi itulah, disinyalir akan melaksanakan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas dan Dinas Perternakan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Keraskulon Ngawi

Sedangkan tujuan dari penertiban kendaraan dan antisipasi , serta knalpot brong adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

"Tujuan patroli antisipasi dengan penertiban knalpot brong ini dilakukan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitarnya," terang Kasat lantas.

Hasilnya, anggota berhasil mengamankan sebanyak 25 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Stok Daging Sapi dan Pantau Kondisi PMK

“Kendaraan tersebut bisa diambil setelah dilakukan proses persidangan peradilan, dengan didampingi orang tua masing-masing dan membawa kelengkapan standar sesuai spesifikasi pabrik,” jelas Kasatlantas .

Sementara itu, Kapolres Ngawi, AKPB Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pihaknya telah mengamankan 25 unit kendaraan bermotor roda dua berkanlpot brong, yang diduga akan digunakan untuk .

Menurutnya, untuk mengedukasi dan membuat efek jera, para pengendara tersebut diberikan sanksi tilang dan kendaraannya diamankan hingga usai persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Kapolres Ngawi Kembali Beri Mitigasi Pelanggaran Personel di Jajarannya

"Benar bahwa telah mengamankan 25 unit sepeda motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk ," tutur Dwiasi ketika dikonfirmasi pada Minggu (7/5/2023) pagi.

Ia berharap, agar masyarakat terlebih orang tua turut memberikan pemahaman kepada anak-anaknya, agar tidak melakukan aksi . Sebab, hal tersebut sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.

"Harapan kami kepada masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Ngawi," pungkasnya. (nal/sis)

Baca Juga: Polres Ngawi Kembali Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Makanan Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO