LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Jelang masuknya bulan Ramadhan, sejumlah pemilik cafe, rumah karaoke serta pengusaha hotel di Lamongan sepakat untuk menutup usaha mereka selama bulan ramadhan dalam pertemuan yang digelar dengan Satpol PP Lamongan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Satpol PP, Tonny Tamtama Jati melalui Kabag Humas Pemkab, Sugeng Widodo pada BANGSAONLINE.com siang tadi (11/6). "Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan pelaksanaan bulan ramadhan," ungkap Tonny Tamtama.
Baca Juga: Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal
Dalam pertemuan ini, para pemilik cafe dan rumah karaoke setuju menutup sementara usaha mereka mulai tanggal 15 Juni hingga 20 Juli mendatang. "Pada pertemuan itu pula disepakati, tindakan tegas oleh satpol PP apabila ada cafe dan karaoke yang mokong," imbuhnya.
Tonny mengancam bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menutup dan mencabut ijin usaha dari yang bersangkutan apabila ketahuan melanggar.
Sementara itu, Heru salah satu pengusaha cafe dan karaoke membenarkan adanya edaran penutupan usahanya. "Ya demi kebaikan bersama," ungkapnya saat ditanya tentang kesanggupan menutup sementara rumah hiburan miliknya.
Baca Juga: Pimpin Apel, Bupati Lamongan: Satpol PP Harus Profesional dan Humanis
"Dari edaran yang kita terima dari pihak Satpol PP begitu dan akan segera kita tindak-lanjuti," imbuhnya.
Disinggung mengenai jumlah pengusaha cafe dan karaoke di Lamongan, Heru menyatakan ada sekitar 12 pengusaha. "Jadi kalau ditotal ada sekitar 150 orang pekerja yang harus di rumahkan selama bulan ramadhan," tandasnya.
Sedangkan bagi pemilik hotel, dalam surat edaran tersebut diminta untuk mengantisipasi tamunya yang akan berbuat maksiat selama puasa Ramadhan. (ais/rvl)
Baca Juga: Ganggu Pejalan Kaki, PKL di Trotoar Ditertibkan Satpol PP Lamongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News