GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana meminta kepada kepala desa (kades) yang mendapat intimidasi dari oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau oknum wartawan melapor ke pihak berwajib.
"Silakan dilaporkan ke pihak berwajib jika kades kedatangan oknum LSM atau oknum wartawan yang melakukan intimidasi, menakut-nakuti, bahkan memeras," ucap Nana saat audiensi dengan Komunitas Wartawan Gresik (KWG), Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Hal itu disampaikan kajari menanggapi informasi adanya sejumlah desa di Kabupaten Gresik yang didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.
Mereka kerap menakut-nakuti kepala desa dengan mengancam akan melaporkan kasusnya ke kejaksaan dan kepolisian jika permintaannya tidak dituruti. Ancaman itu dilakukan dengan mengirim surat tentang permintaan anggaran proyek atau anggaran kegiatan tertentu.
"Kami tunggu jawabannya selama tujuh hari sejak dimasukkan surat ini. Apabila sampai tujuh hari tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka laporan ini kami naikkan ke tingkat yang lebih tinggi," bunyi salah satu surat yang dikirimkan oknum LSM/wartawan kepada kades.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
"Surat-surat semacam itu merupakan ancaman, sudah memenuhi unsur pidana. Maka segera laporkan ke aparat penegak hukum (APH). Laporkan ke pihak kepolisian yang bisa menindak karena masuk tindak pidana umum," kata kajari.
Ia mengaku heran dengan adanya LSM atau oknum wartawan yang meminta data anggaran kepada kepala desa. Padahal, menurutnya aparat penegak hukum (APH) tidak bisa sembarangan meminta data ke pihak-pihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas.
"Dengan surat itu mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH. Kami meminta kepada kepala desa yang disatroni mereka (oknum LSM/wartawan) dengan mengancam untuk segera melaporkan ke APH. Kalau kami secara kewenangan bisa menindak, maka akan kami tindak lanjuti secara serius," jelasnya.
Baca Juga: Bu Min Ajak Media Sinergi untuk Kemajuan Gresik
Sementara Ketua KWG, Miftahul Arif, menjelaskan bahwa tugas wartawan dalam mencari berita diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"UU Pers memberi mandat Dewan Pers yang diakui negara untuk mengatur tata kerja wartawan. Dewan Pers sudah mengeluarkan aturan uji kompetensi wartawan atau UKW. Tujuanya untuk menertibkan pelaku pers di lapangan. Kami (KWG) 31 wartawan sudah lulus UKW. Maka kami berharap seluruh pemangku kebijakan bisa membedakan mana yang berkedok wartawan dan wartawan sungguhan," katanya.
Kades Cermen Lerek, Kecamatan Kedamean, Suhadi, adalah salah satu yang mengaku pernah mendapat ancaman dari oknum LSM/wartawan tersebut. Menutunya, ancaman itu membuatnya tidak bisa maksimal melaksanakan program desa. Karena mereka hampir setiap waktu datang, mengganggu, dan menakut-nakuti.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
"Kalau dibilang takut, kami tidak takut. Karena kami tidak melanggar hukum. Meski mereka terus mencari celah agar kami bertekuk-lutut dan mengikuti kemauan mereka. Kami sangat berharap agar APH bisa memberantas mereka agar kami bisa tenang melaksanakan tugas-tugas kami," ucap Ketua AKD Kecamatan Kedamean ini.
Ia juga meminta semua kades yang melaksanakan program pembangunan desa agar tidak takut dengan ancaman oknum LSM dan wartawan itu.
"Jika para kades saat menggunakan anggaran desa sesuai dengan arahan dan petunjuk kejaksaan, maka kami yakin tidak ada penyelewengan," katanya.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani
"Saat ini, Kejari Gresik telah melaksanakan program MoU dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Gresik dengan datang langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan anggaran desa yang benar. Jika ada yang tidak tahu dan bimbang penggunaaan anggaran desa, kejaksaan siap memberikan arahan," tutupnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News