Komunitas Wartawan Gresik saat audiensi dengan Kajari Gresik, Nana Riana. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana meminta kepada kepala desa (kades) yang mendapat intimidasi dari oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau oknum wartawan melapor ke pihak berwajib.
"Silakan dilaporkan ke pihak berwajib jika kades kedatangan oknum LSM atau oknum wartawan yang melakukan intimidasi, menakut-nakuti, bahkan memeras," ucap Nana saat audiensi dengan Komunitas Wartawan Gresik (KWG), Jumat (19/5/2023).
BACA JUGA:
- Bahagiakan Anak Yatim, KWG dan KPUG Ajak 200 Anak Belanja Baju Lebaran di Pasar Gresik
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- HPN 2026, KWG Ziarah ke Makam Pendiri dan Wartawan Senior di Gresik
Hal itu disampaikan kajari menanggapi informasi adanya sejumlah desa di Kabupaten Gresik yang didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.
Mereka kerap menakut-nakuti kepala desa dengan mengancam akan melaporkan kasusnya ke kejaksaan dan kepolisian jika permintaannya tidak dituruti. Ancaman itu dilakukan dengan mengirim surat tentang permintaan anggaran proyek atau anggaran kegiatan tertentu.
"Kami tunggu jawabannya selama tujuh hari sejak dimasukkan surat ini. Apabila sampai tujuh hari tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka laporan ini kami naikkan ke tingkat yang lebih tinggi," bunyi salah satu surat yang dikirimkan oknum LSM/wartawan kepada kades.
"Surat-surat semacam itu merupakan ancaman, sudah memenuhi unsur pidana. Maka segera laporkan ke aparat penegak hukum (APH). Laporkan ke pihak kepolisian yang bisa menindak karena masuk tindak pidana umum," kata kajari.
Ia mengaku heran dengan adanya LSM atau oknum wartawan yang meminta data anggaran kepada kepala desa. Padahal, menurutnya aparat penegak hukum (APH) tidak bisa sembarangan meminta data ke pihak-pihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas.
"Dengan surat itu mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH. Kami meminta kepada kepala desa yang disatroni mereka (oknum LSM/wartawan) dengan mengancam untuk segera melaporkan ke APH. Kalau kami secara kewenangan bisa menindak, maka akan kami tindak lanjuti secara serius," jelasnya.






